Kamis, 4 Juni 2026

Pewarna Kecam Keras Teror terhadap Jurnalis Tempo, Minta Aparat Bertindak Tegas  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 26 Maret 2025 | 10:36 WIB
Ketua Pewarna, Yusuf Mujiono mengecam tindakan teror yang menimpa jurnalis Tempo.  (Istimewa)
Ketua Pewarna, Yusuf Mujiono mengecam tindakan teror yang menimpa jurnalis Tempo. (Istimewa)

 

NAWACITAPOST.COM - Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan teror yang baru-baru ini menimpa jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Insiden mengerikan berupa pengiriman kepala babi dalam kardus serta potongan bangkai tikus dengan kepala terpotong dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Pewarna, Yusuf Mujiono, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap insiden tersebut dan menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. "Tindakan teror seperti ini adalah ancaman nyata terhadap independensi jurnalis dan kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.

Dalam pernyataannya, Pewarna menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat, dan tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan. Yusuf Mujiono mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang sesuai adalah melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara-cara yang tidak beradab seperti ancaman dan teror.

"Kami sepakat dengan Dewan Pers bahwa tindakan semacam ini melanggar hak asasi manusia. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak yang fundamental bagi setiap warga negara, dan tidak boleh ada upaya untuk membungkam pers melalui ancaman atau kekerasan," lanjutnya.

Baca Juga: Berikut Lokasi ATM di Jakarta yang Menyediakan Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 Untuk Kebutuhan Lebaran

Pewarna juga menyerukan agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Yusuf Mujiono menekankan bahwa jika kejadian seperti ini dibiarkan, maka ancaman terhadap jurnalis akan terus berulang dan mengancam kebebasan pers di masa mendatang.

"Kami berdiri bersama Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dalam menuntut tindakan hukum yang jelas terhadap pelaku. Jika hukum tidak ditegakkan, akan ada lebih banyak jurnalis yang menjadi korban intimidasi dan ancaman serupa di masa depan," tegasnya.

Lebih lanjut, Pewarna mengimbau semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan yang dianggap merugikan. Yusuf Mujiono menekankan bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pewarna berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga dan terlindungi. "Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama insan pers, untuk tetap bersatu melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama," tutupnya.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini