Seruan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk Menyelamatkan Ciptaan
Atas dasar iman kami kepada Allah Sang Pencipta, Penebus, dan Pemelihara seluruh ciptaan, serta keprihatinan mendalam atas kerusakan bumi dan penderitaan rakyat akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak adil dan tidak berkelanjutan, kami sebagai umat Kristiani di Indonesia menyatakan seruan moral dan spiritual kepada Pemerintah Republik Indonesia agar segera mengambil langkah-langkah berikut:
1. Menolak Eksploitasi Pulau Kecil
Kami menolak segala bentuk eksploitasi industri ekstraktif di pulau-pulau kecil yang secara ekologis tidak mampu menopang aktivitas tambang. Pulau seperti Sangihe, Gebe, Wawonii, dan Raja Ampat harus dilindungi, bukan dieksploitasi. Kami mendesak pencabutan izin tambang yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat lokal.
2. Menyerukan Moratorium Nasional di Wilayah Sensitif
Kami menyerukan penghentian sementara (moratorium) terhadap penerbitan izin baru di kawasan ekologis sensitif, termasuk hutan primer, hutan adat, gambut, daerah aliran sungai, wilayah pesisir, dan pulau kecil. Kawasan-kawasan ini adalah "perhentian kehidupan" (lifesupport system) yang diciptakan Allah bagi seluruh makhluk.
3. Mendorong Perlindungan Permanen bagi Kawasan Konservasi
Kami meminta agar wilayah-wilayah konservasi seperti Raja Ampat dijadikan zona perlindungan permanen. Kerusakan yang telah terjadi akibat tambang, sedimentasi, dan infrastruktur berat harus dipulihkan melalui restorasi ekosistem yang menyeluruh dan bertanggung jawab.
4. Mengakui dan Melindungi Hak Masyarakat Adat
Kami berdiri bersama masyarakat adat dan komunitas lokal yang mempertahankan tanah, laut, dan sumber daya leluhur mereka. Gereja menolak praktik perampasan tanah, kriminalisasi pembela lingkungan, dan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang memperjuangkan ruang hidupnya.
5. Mendorong Transisi Ekonomi yang Adil dan Berkelanjutan
Kami percaya bahwa masa depan Indonesia harus dibangun di atas prinsip keadilan dan keberlanjutan. Kami mendukung peralihan dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi hijau yang berbasis energi terbarukan, pariwisata ekologis, dan pertanian lestari. Negara wajib menjamin dukungan transisi yang adil bagi masyarakat yang terdampak.
6. Menuntut Transparansi dan Penegakan Hukum
Kami menuntut keterbukaan informasi publik terkait izin industri ekstraktif dan dampaknya. Pemerintah harus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, perusakan lingkungan, dan korupsi yang melibatkan pejabat maupun korporasi.
7. Menghidupi Etika Iman dalam Kebijakan Lingkungan
Kami meyakini bahwa pemeliharaan ciptaan adalah bagian dari kesaksian iman. Oleh karena itu, kebijakan lingkungan harus dilandaskan pada nilai-nilai moral, spiritual, dan budaya yang luhur. Gereja dan komunitas iman harus dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan arah pembangunan yang adil bagi manusia dan seluruh ciptaan.
Artikel Terkait
TNI dan Polri Gunakan Fasiltas Rumah Ibadah, Ini Reaksi PGLII
PGLII Ucapkan Selamat Kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 Terpilih
PGLII Sampaikan Doa dan Harapan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
PGLII dan Otorita IKN Kolaborasi dalam Musyawarah Nasional XIII di Balikpapan
Rakernas PGLII 2025: Visi Baru, Semangat Injili untuk Indonesia Bermoral