Mengapa militer selalu bersikap sewenang-wenang terhadap warga sipil. Seperti kejadian baru-baru ini yang terjadi di Boyolali, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil yang diketahui merupakan relawan pendukung Ganjar Mahfud, diketahui dari pakaian yang di gunakan oleh korban yang bergambar paslon no 3. Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar pukul 11.19 WIB. Sehingga menyebabkan korban luka-luka dan harus di rawat di rumah sakit.
Para ASN dan Aparatur Negara seharus nya loyal kepada Negara, tidak boleh berpihak kepada sosok atau individu. Agar pemilu 2024 ini berjalan secara jujur dan adil.
Hal ini sesuai dengan aturan dalam. UU No 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf (f), yaitu Netralitas. Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun yang tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Atas kejadian ini, kami mengecam keras dan menegaskan bahwa, Negara Indonesia saat ini bukan lagi zaman rezim Militer.
Baca Juga: Lapas Kelas IIB Sekayu Mengikuti Kegiatan Assessment Pembentukan Tim Pokja ZI
Tetapi mengapa, kasus pelanggaran HAM dan penganiayaan yang di lakukan oleh anggota Militer terhadap warga sipil masih saja terjadi.
Apakah kita akan kembali ke era rezim Militer? era dimana terjadinya pembunuhan dan penganiayaan oleh anggota Militer yang di lakukan tanpa rasa ampun.
Membunuh dan menganiaya orang-orang yang tidak bersalah. Jika era rezim itu terjadi lagi di masa sekarang, maka Indonesia akan kembali ke masa lalu yang penuh dengan ketidakadilan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Pada pasal 1 ayat (5) dikatakan, Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Kena Body Shaming, Atta Halilintar Pasang Badan Bela Istri
Dan pada ayat (6) dikatakan, Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku Pelanggaran Hukum Disiplin Militer. Dalam Undang-undang tersebut jelas dikatakan bahwa anggota militer yang melanggar hukum disiplin Militer patut di jadikan sebagai tersangka.
Tetapi pada kenyataan nya, Undang-Undang hanyalah sebatas Undang-undang. Padahal sudah termaktub dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu, hukum tetap harus berjalan dan tidak boleh adanya keberpihakan kepada para terduga pelaku. Lantas apakah salah jika masyarakat sudah tidak lagi mempercayai Aparat Negara?
Para koordinator GLDC (Ganjar Mahfud Law and Development Centre) Seluruh Indonesia meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil serta damai.
UU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Artikel Terkait
5 Cafe Ter Eksotis dengan View Pegunungan di Magelang, Nomor 3 Vibesnya Kaya di Arizona
5 Destinasi Wisata Tulungagung yang Lagi Hits, Banyak Spot Instagrammable Pas untuk yang Suka Foto
Torehkan Prestasi Tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Targetkan 10. 000 Permohonan Kekayaan Intelektual di Tahun 2024
Bangun Zona Integritas, Jajaran Satker Pengayoman Kumham Sumbar Tandatangani Komitmen Bersama
Perkuat Tugas dan Fungsi di Tahun 2024, Divisi Administrasi Kumham Sumbar Gelar Rapat Internal