Jumat, 5 Juni 2026

1000 Pengacara dari Ganjar Mahfud Law and Development Centre dalam Menangani Kasus Boyolali: Peringatan Terhadap Potensi Kembalinya Rezim Militer

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 5 Januari 2024 | 16:20 WIB
1000 Pengacara Ganjar Mahfud Law and Development Centre Meminta Kasus Boyolali di Usut Tuntas (Para pengacara dari Sumatera hingga Papua)
1000 Pengacara Ganjar Mahfud Law and Development Centre Meminta Kasus Boyolali di Usut Tuntas (Para pengacara dari Sumatera hingga Papua)

NAWACITAPOST.COM - Para kordinator pengacara Ganjar Mahfud Law and Development Centre (GLDC) dari pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Papua bersatu untuk menangani kasus Boyolali, Jawa Tengah.

Berikut ini nama nama pengacara yang berpartisipasi dan bergabung di GLDC antara lainAmaldo, S.H., Yopis Piternalis, S.H., Ricky SP Siahaan, S.E., S.H., Mbus., Ph.D., Ir Yudhi Sari Sitompul, S.H., M.H., Sarah Serena, S.H., M.H., Ivan Tampubolon, S.H., M.H., Rio Saputro, S.H., Megawati, S.H., M.H., Hosper Sibarani, S.H., M.H., Magdalena M. Siringoringo, S.H., M.H., Benny Fernando, S.H.,

Tak hanya itu ada beberapa nama lainnya di GLDC antara lain Meldianto, S.H., Robert, S.H., Reko Hernando, S.H., Landen Marbun, S.H., Bornok Simanjuntak, S.H., M.H., Merza, S.H., M.H., John J Sada, S.H., I Wayan Gede Mardika, S.H., M.H., I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL., Johanis Richard Riwoe, S.H., S.T., M.A., M.H., M.A., Yulianto, S.H., Beesokhi Ndruru, Surya Lin, S.H., M.H., Eben Ezer M. Sinaga, S.H., S.H.

Baca Juga: Perkuat Tugas dan Fungsi di Tahun 2024, Divisi Administrasi Kumham Sumbar Gelar Rapat Internal

Dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara demokrasi.

Di negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis, demokrasi memberikan hak dan kebebasan kepada rakyat untuk berpendapat dan turut serta dalam pengambil keputusan pemerintah, semua warga negara yang mampu dan memenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan Politik.

Tetapi yang terjadi pada masa orde baru, sistem rekrutmen politik bersifat tertutup sehingga sangat bertentangan dengan semangat demokrasi.

Demokrasi saat rezim orde baru tidak ada harganya di mata pemerintahan kala itu. Bahkan ketika masyarakat ingin menyuarakan aspirasinya. Pemerintah malah melakukan upaya yang sangat kejam. Berkaca kepada Peristiwa Trisakti, ketika mahasiswa melakukan demonstrasi menuntut Soeharto untuk turun dari jabatannya pada 12 Mei 1998.

Baca Juga: Bangun Zona Integritas, Jajaran Satker Pengayoman Kumham Sumbar Tandatangani Komitmen Bersama

Aksi mereka langsung di halangi oleh Polri dan Militer. Aparat mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Sehingga para mahasiswa berlarian, tetapi aparat tidak berhenti menembak, sehingga satu per satu korban berjatuhan bahkan ada yang meninggal dunia.

Inilah yang terjadi, ketika demokrasi sudah lagi tidak ada harganya. Bahkan nyawa manusia sudah tidak ada lagi harganya. Kejadian tersebut tentu saja adalah pelanggaran HAM.

Padahal di katakan dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (1), setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Tetapi kenyataan nya, mereka membunuh para korban, mereka berhak untuk hidup dan saat itu sedang mempertahankan hidup nya.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Tulungagung yang Lagi Hits, Banyak Spot Instagrammable Pas untuk yang Suka Foto

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini