NAWACITAPOST.COM - Para kordinator pengacara Ganjar Mahfud Law and Development Centre (GLDC) dari pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Papua bersatu untuk menangani kasus Boyolali, Jawa Tengah.
Berikut ini nama nama pengacara yang berpartisipasi dan bergabung di GLDC antara lainAmaldo, S.H., Yopis Piternalis, S.H., Ricky SP Siahaan, S.E., S.H., Mbus., Ph.D., Ir Yudhi Sari Sitompul, S.H., M.H., Sarah Serena, S.H., M.H., Ivan Tampubolon, S.H., M.H., Rio Saputro, S.H., Megawati, S.H., M.H., Hosper Sibarani, S.H., M.H., Magdalena M. Siringoringo, S.H., M.H., Benny Fernando, S.H.,
Tak hanya itu ada beberapa nama lainnya di GLDC antara lain Meldianto, S.H., Robert, S.H., Reko Hernando, S.H., Landen Marbun, S.H., Bornok Simanjuntak, S.H., M.H., Merza, S.H., M.H., John J Sada, S.H., I Wayan Gede Mardika, S.H., M.H., I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL., Johanis Richard Riwoe, S.H., S.T., M.A., M.H., M.A., Yulianto, S.H., Beesokhi Ndruru, Surya Lin, S.H., M.H., Eben Ezer M. Sinaga, S.H., S.H.
Baca Juga: Perkuat Tugas dan Fungsi di Tahun 2024, Divisi Administrasi Kumham Sumbar Gelar Rapat Internal
Dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara demokrasi.
Di negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis, demokrasi memberikan hak dan kebebasan kepada rakyat untuk berpendapat dan turut serta dalam pengambil keputusan pemerintah, semua warga negara yang mampu dan memenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan Politik.
Tetapi yang terjadi pada masa orde baru, sistem rekrutmen politik bersifat tertutup sehingga sangat bertentangan dengan semangat demokrasi.
Demokrasi saat rezim orde baru tidak ada harganya di mata pemerintahan kala itu. Bahkan ketika masyarakat ingin menyuarakan aspirasinya. Pemerintah malah melakukan upaya yang sangat kejam. Berkaca kepada Peristiwa Trisakti, ketika mahasiswa melakukan demonstrasi menuntut Soeharto untuk turun dari jabatannya pada 12 Mei 1998.
Baca Juga: Bangun Zona Integritas, Jajaran Satker Pengayoman Kumham Sumbar Tandatangani Komitmen Bersama
Aksi mereka langsung di halangi oleh Polri dan Militer. Aparat mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Sehingga para mahasiswa berlarian, tetapi aparat tidak berhenti menembak, sehingga satu per satu korban berjatuhan bahkan ada yang meninggal dunia.
Inilah yang terjadi, ketika demokrasi sudah lagi tidak ada harganya. Bahkan nyawa manusia sudah tidak ada lagi harganya. Kejadian tersebut tentu saja adalah pelanggaran HAM.
Padahal di katakan dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (1), setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Tetapi kenyataan nya, mereka membunuh para korban, mereka berhak untuk hidup dan saat itu sedang mempertahankan hidup nya.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Tulungagung yang Lagi Hits, Banyak Spot Instagrammable Pas untuk yang Suka Foto
Artikel Terkait
5 Cafe Ter Eksotis dengan View Pegunungan di Magelang, Nomor 3 Vibesnya Kaya di Arizona
5 Destinasi Wisata Tulungagung yang Lagi Hits, Banyak Spot Instagrammable Pas untuk yang Suka Foto
Torehkan Prestasi Tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Targetkan 10. 000 Permohonan Kekayaan Intelektual di Tahun 2024
Bangun Zona Integritas, Jajaran Satker Pengayoman Kumham Sumbar Tandatangani Komitmen Bersama
Perkuat Tugas dan Fungsi di Tahun 2024, Divisi Administrasi Kumham Sumbar Gelar Rapat Internal