Di sisi lain, praktik penggusuran warga masih terjadi. Dalam lima bulan pertama 2025, sudah terjadi tujuh kasus penggusuran di Jakarta. Tidak hanya melibatkan korporasi, penggusuran juga dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Proses penggusuran ini sering kali berlangsung tanpa putusan pengadilan dan tanpa jaminan tempat tinggal pengganti bagi warga.
Baca Juga: Kematian Kris Butarbutar, Keluarga Desak Pengusutan Dugaan Penganiayaan di Sekolah Riau
Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 yang masih berlaku memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengusiran secara sepihak. Warga menjadi pihak yang paling terdampak oleh kebijakan ini, kehilangan tempat tinggal tanpa perlindungan yang seharusnya diberikan.
Warga Kampung Bayam menjadi salah satu contoh nyata dari dampak kebijakan ini. Meskipun status hukum mereka telah diakui, mereka belum bisa menempati hunian yang telah dibangun. Pemerintah justru mengubah skema hunian menjadi sistem sewa yang memberatkan warga tanpa musyawarah terbuka.
“Selama Pergub 207/2016 masih berlaku, warga Jakarta akan terus hidup dalam ketakutan akan penggusuran,” ujar Guntoro dari Urban Poor Consortium. Ia juga menambahkan, “Penataan kampung dan reforma agraria tidak boleh berhenti sebagai janji di atas kertas. Warga butuh perlindungan nyata, bukan pengusiran terus-menerus.”
Di tengah mandat reforma agraria dari Perpres Nomor 62 Tahun 2023, belum ada kebijakan konkret dari Pemprov DKI Jakarta dalam masa 100 hari pemerintahan Pramono Anung. Ketidakpastian ini menambah beban warga yang hak-haknya terus terpinggirkan.
Baca Juga: Ketika Anak Masuk Barak Militer: Mendidik atau Menghukum?
Tak hanya soal tempat tinggal, jaminan atas bantuan hukum juga belum menjadi prioritas. Sejak disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemprov DKI belum juga mengeluarkan Peraturan Daerah yang mengatur pelaksanaannya. Warga yang menghadapi persoalan hukum tidak memiliki akses yang memadai terhadap pendampingan, berbeda dengan beberapa provinsi lain yang telah lebih dahulu menjalankannya.
Buruknya birokrasi terlihat dari banyaknya laporan warga yang tidak ditindaklanjuti, bahkan diabaikan. Kasus warga Menteng Pulo 2 yang mendapatkan surat peringatan tanpa kejelasan dari pihak pemerintah menjadi sorotan. Gubernur pun dinilai tidak mengetahui persoalan tersebut, yang mencerminkan lemahnya sistem pelayanan publik di Jakarta.
“Birokrasi Jakarta yang buruk dan pilih kasih ini merugikan warga dan bertentangan dengan UU Pelayanan Publik. Pemprov DKI Jakarta harus bertanggung jawab untuk memastikan hak atas bantuan hukum dan pelayanan publik yang adil bagi semua warga Jakarta,” tegas Alif Fauzi Nurwidiastomo dari LBH Jakarta.
Seratus hari pertama memang bukan waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan kota. Namun, masa itu cukup untuk menunjukkan arah kepemimpinan. Saat ini, arah yang ditempuh pemerintahan Pramono Anung dan Rano Karno belum menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada rakyat dan lingkungan.
Baca Juga: Bank Mega Syariah Genjot Pembiayaan Ritel di Tengah Tren Suku Bunga Turun
Jakarta memerlukan kepemimpinan yang bersedia mendengarkan suara warga, berani mengambil langkah yang berpihak pada keberlanjutan, dan siap menjalankan kebijakan yang adil. Partisipasi warga harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan.
Kota ini harus berani berubah dan mengutamakan hak-hak mereka yang selama ini terpinggirkan. Tanpa itu, Jakarta akan terus tertinggal dalam upayanya menjadi kota yang layak huni bagi semua.
Artikel Terkait
Polsek Tarik Gencarkan Patroli Ketahanan Pangan Perkebunan Jagung
Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinas PMD Nganjuk: Kasusnya Berbeda Dengan Desa Dadapan
Hari Raya Idul Adha 1446 H, Lapas Muara Teweh Gelar Sholat Ied Berjamaah Bersama Warga Binaan
Pemotongan Hewan Qurban di Lapas Amuntai : Kolaborasi Pemda Hulu Sungai Utara, Baznas, dan Partai Nasdem
Bhabinkamtibmas Desa Wonoplintahan bersama Warga Optimalkan Kelola P2B