Rabu, 3 Juni 2026

Kematian Kris Butarbutar, Keluarga Desak Pengusutan Dugaan Penganiayaan di Sekolah Riau  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Minggu, 8 Juni 2025 | 14:57 WIB
Konferensi pers terkait kasus kematian siswa Kris Butarbutar. (Istimewa)
Konferensi pers terkait kasus kematian siswa Kris Butarbutar. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM – Konferensi pers terkait kasus kematian siswa Kris Butarbutar digelar pada 7 Juni 2025 di Kantor Hukum Martin Lukas Simanjuntak dan Partners, Jl. Dewi Sartika No. 292, Jakarta Timur, dan terhubung melalui Zoom dengan keluarga korban. Acara ini menghadirkan narasumber Fredrick J. Pinakunary, Martin Lukas Simanjuntak, Jaelani Christo, dan Elly Susanti.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau pada 26 Mei 2025 dan masih dalam proses penyelidikan. Keluarga korban menyampaikan bahwa Kris mulai mengeluh sakit perut pada 19 Mei.

Mereka menduga keluhan itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi lima hari sebelumnya, pada 14 Mei, dan melibatkan empat siswa lain di sekolah. Saat dimintai penjelasan, pihak sekolah memberikan keterangan yang dianggap tidak transparan dan cenderung menyembunyikan sesuatu.

Kondisi Kris terus memburuk. Ia mengalami demam dan nyeri perut selama beberapa hari, hingga akhirnya muntah darah dan meninggal dunia pada 26 Mei 2025. Hasil otopsi menyatakan bahwa penyebab kematian adalah pecahnya usus buntu akibat infeksi.

Baca Juga: Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Nias Serahkan Hewan Qurban

Namun, keluarga menyampaikan adanya memar di tubuh Kris yang mereka yakini sebagai tanda kekerasan fisik, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kesimpulan otopsi tersebut. Tim kuasa hukum yang mendampingi keluarga, terdiri dari LBH Horas, PPHKI, dan sejumlah advokat independen, mendorong Polda Riau untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan.

Mereka menilai kesimpulan awal kepolisian yang menyatakan bahwa kematian Kris bukan akibat penganiayaan masih terlalu dini dan belum didukung hasil penyelidikan yang memadai. Keluarga juga merasa gelisah dengan perbedaan informasi antara pernyataan resmi dari Polda Riau dan laporan media.

Ketidaksesuaian ini memunculkan ketidakpastian yang memperdalam rasa kehilangan. Mereka mempertanyakan peran sekolah dalam mencegah dan menangani perundungan, serta menuntut tanggung jawab moral dan kelembagaan dari pihak sekolah atas kejadian ini.

Aspek hukum lain yang disorot adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengikuti perkembangan kasus ini dan telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Baca Juga: Ketika Anak Masuk Barak Militer: Mendidik atau Menghukum?  

Para advokat meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk orang tua dari para terduga pelaku, turut dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka juga mendorong evaluasi terhadap kinerja penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang menangani perkara ini.

Martin Lukas Simanjuntak mengusulkan agar tanggal 14 Mei diperingati sebagai Hari Anti Bullying Indonesia. Hal tersebut sebagai langkah nyata untuk membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini