NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan mengikuti pelaksanaan Penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara secara virtual. Senin, (26/05/2025).
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Utara bersama jajarannya. Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menyampaikan sejumlah poin strategis yang harus menjadi pedoman utama seluruh jajaran dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara disiplin dan bertanggung jawab.
Dalam rapat tersebut, Yudi menegaskan beberapa isu krusial yang harus menjadi perhatian serius, di antaranya pemberantasan peredaran handphone ilegal dan narkotika di dalam Lapas/Rutan, larangan keras keterlibatan tamping dalam penguasaan kunci gembok, serta pencegahan penipuan (lodes) dan jual beli kamar hunian.
Baca Juga: Jeffry Yunus: Batik Bukan Sekadar Warisan, Tapi Pilar Ekonomi Nasional
“Pastikan Lapas dan Rutan bersih dari peredaran handphone, pungutan liar, narkoba, dan praktik penipuan dengan berbagai modus dengan rutin lakukan razia,” tegas Kakanwil Yudi.
Kakanwil Yudi juga meminta seluruh petugas menaati tata tertib kepegawaian serta melakanakan tugas dan tanggung jawab sesuai SOP tusi masing-masing.
Menyambut arahan tersebut, Kalapas Kotanopan, Erik Suranta Ginting mengatakan siap berkomitemen dan melaksanakan poin poin strategis yang disampaikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta dalam persiapan deklarasi komitmen bersama menciptkan lapas bebas dari peredaran narkoba dan telpon genggam hingga terciptanya Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat.
"Saya beserta Jajaran menyatukan perang terhadap narkoba dan menjamin tidak ada peredaran narkoba dan HP di dalam Lapas Kotanopan. Berjanji akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran tersebut. Zero Narkoba dan HP adalah harga mati".
(Humas Lapas Kotanopan)