NAWACITAPOST.COM - Rencana pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025, baik untuk formasi Tahap I maupun Tahap II di Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara (Sumut), saat ini dikabarkan tengah dilakukan evaluasi menyeluruh oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Barat, Rosedi Daeli, mengungkapkan bahwa DAU serta kapasitas fiskal daerah saat ini belum cukup memadai.
"Setelah kita hitung dan analisis belanja pegawai berdasarkan postur APBD saat ini, termasuk hasil CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024, belum termasuk perekrutan CPNS Tahap 2 Tahun 2025, sudah melebihi DAU Non Earmark atau DAU bebas," terang Rosedi, Sabtu (26/4/2025) sore.
Ia mengatakan bahwa apabila tidak ada penambahan alokasi Dana Transfer ke Daerah, khususnya yang bersumber dari DAU Bebas, maka akan menjadi beban APBD setiap tahun ke depan.
"Beban fiskal akan melampaui kemampuan keuangan daerah serta melampaui ambang batas persentase belanja pegawai dalam APBD," tandasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk mengelola kepegawaian secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan memprioritaskan prinsip efisiensi, keberlanjutan fiskal, serta kesejahteraan masyarakat.
"Harapan kami adalah agar komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dapat dilakukan secara terbuka dan transparan, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan terbaik masyarakat Nias Barat," harapnya.
Selain itu, ia berharap Kementerian Keuangan RI dapat mempertimbangkan penambahan pengalokasian dana transfer ke daerah, khususnya dari DAU. "Ini untuk pemenuhan kekurangan belanja pegawai," tambahnya.
Baca Juga: Mengenal 5 Pesawat Terbesar di Dunia, Nomor Tiga Menjadi Alat Transportasi Presiden AS
Dari penelusuran yang dilakukan, berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh BPKPD Kabupaten Nias Barat, pelaksanaan pengadaan PPPK Tahap I saja sudah berpotensi menimbulkan defisit anggaran, khususnya pada komponen belanja pegawai.
Hal ini dipicu oleh keterbatasan Dana Alokasi Umum (DAU) serta kapasitas fiskal daerah yang saat ini belum cukup memadai untuk menampung tambahan beban belanja, termasuk kebutuhan gaji dan tunjangan bagi PPPK yang akan diangkat.
Jika formasi PPPK Tahap II tetap dilaksanakan tanpa adanya penyesuaian, maka beban fiskal dipastikan akan melampaui kemampuan keuangan daerah secara signifikan, dan berisiko menyebabkan ketidakstabilan fiskal daerah.
Proses ini merupakan bagian dari konsekuensi perencanaan kebutuhan ASN sebelumnya, yang belum sepenuhnya mempertimbangkan proyeksi fiskal jangka menengah dan panjang. Pemkab Nias Barat telah mengajukan permohonan resmi kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meninjau kembali dan menyesuaikan pelaksanaan pengadaan PPPK Tahap II di Kabupaten Nias Barat.
Artikel Terkait
Alat Makan MBG di Gunungsitoli dari Plastik Disorot, Kepala SPPG: Sudah Seizin dari Pusat
Polresta Sidoarjo Bersama Jajaran polsek Mendukung program ketahanan pangan
Jambore Karhutla Resmi Dibuka, Bupati Siak Tekankan Pentingnya Kesadaran Jaga Lingkungan
Yona Bagus: Jangan Hanya Panggil, Tindak Tegas panti pijat dan spa Pelanggar!
Agenda Penting, Presiden Prabowo Hadiri Townhall Meeting Danantara Dengan BUMN