"Keputusan mengenai tindak lanjut perkara dan kapan pengumuman resmi akan dilakukan merupakan wewenang penuh penyidik serta direktur atau deputi terkait," pungkasnya.
"Keputusan mengenai tindak lanjut perkara dan kapan pengumuman resmi akan dilakukan merupakan wewenang penuh penyidik serta direktur atau deputi terkait," pungkasnya.
Artikel Terkait
Survei Pilkada Jakarta 2024: Pramono Anung-Rano Karno Unggul Tipis dari Ridwan Kamil-Suswono
Pramono Anung-Rano Karno Dominasi Jakut, Ridwan Kamil-Suswono Hanya Unggul di Cilincing
Pramono Anung - Rano Karno Dominasi Suara di Jakarta Timur, Ridwan Kamil-Suswono Hanya Unggul di Pasar Rebo