Baca Juga: Banjir Melanda Kota Bekasi, Tri Adhianto: 8 dari 12 Kecamatan Terdampak Parah
Atas dasar itu, pemerintah provinsi akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menginstruksikan pembongkaran tempat wisata tersebut. Keputusan ini menegaskan bahwa pelanggaran izin pemanfaatan lahan tidak dapat dibiarkan begitu saja dan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Gubernur Banten Andra Soni: Kami Kepala Daerah se-Provinsi Banten Berkomitmen Memajukan Provinsi Banten
Pimpin Rapat Dinas, Kalapas Rantauprapat : Fokus Berantas Narkoba, Pungli dan Peredaran Handphone di Lapas
Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Rantauprapat Terus Lakukan Perawatan Tanaman Sayuran
Perkuat Sinergi, Kalapas Amuntai Jalin Silaturahmi dengan Kodim 1001 HSU-BLG dan BNNK HSU
Melalui Zoom, Lapas Siborongborong Ikuti Pengumpulan Data Reformasi Birokrasi Tahun 2025