Minggu, 19 Juli 2026

Miris! Apartemen Ini Dijadikan Praktik Untuk Aborsi, 5 Orang Sudah Diamankan Polisi

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 21 Desember 2023 | 14:02 WIB
Polisi tangkap 5 tersangka pelaku aborsi ilegal di Jakarta Utara.  (pexels/kat wilcox)
Polisi tangkap 5 tersangka pelaku aborsi ilegal di Jakarta Utara. (pexels/kat wilcox)

NAWACITAPOST.com - Penggerebekan Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading pada Rabu (20/12/2023) kemarin mengungkap praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir.

Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom, mengkonfirmasi bahwa penangkapan tersebut melibatkan lima tersangka dengan peran yang berbeda.

Mereka yang terlibat dalam aborsi ilegal ini adalah D (49), yang diduga sebagai dokter tanpa latar belakang medis yang jelas. Ia hanya berpendidikan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA). Selanjutnya, ada OIS (42) yang hanya memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan berpesan sebagai asisten.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Makassar Laksanakan Rapat Timpora di Maros

Dari Penggerebekan itu juga terungkap, AF (43) yang merupakan orangtua dari AAF (18) yang meminta untuk menggugurkan kandungan anaknya. Selain itu, S (33) juga tertangkap sedang dalam proses menggugurkan kandungannya saat penangkapan dilakukan.

"Lima wanita itu berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18) dan S (33)," kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom kepada wartawan di Jakarta Utara, dikutip Kamis (21/12/2023).

Praktik aborsi ini berlangsung di Apartemen Gading Nias Alamanda, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyelidikan menemukan sejumlah janin di dalam lemari kamar apartemen tersebut, bersama dengan alat medis yang diduga digunakan untuk prosedur aborsi.

Baca Juga: Lagi Tren! Ini Destinasi Wisata Nostalgic Gateways yang Harus Dicoba untuk Nikmati Momen Indah Masa Lalu

Selain mengekspos praktik ilegal tersebut, polisi juga menemukan bahwa tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp12 juta untuk setiap pasien. Praktik ini dilaporkan telah terjadi sebanyak 20 kali dalam dua bulan terakhir.

Tersangka mengakui bahwa janin-janin hasil dari aborsi ilegal tersebut dibuang di kloset atau tempat pembuangan sampah. Beberapa janin ditemukan di lokasi apartemen yang berbeda dan satu janin ditemukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini