NAWACITApost.com - Sebanyak 165 ijazah pelajar swasta ditahan pihak sekolah di kawasan Koja, Jakarta Utara. Mereka tak bisa mengambil ijazahnya karena terbentur biaya.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengungkapkan, nilai dari ijazah yang ditahan tersebut mencapai Rp18 juta. "Ada 165 ijazah yang diadukan kepada saya. Nilainya (tunggakan) hampir Rp 18 juta," ujar Johnny, dikutip Rabu (3/10/2023).
Johnny menyayangkan masalah penahanan ijazah hanya karena faktor orangtua siswa tak mampu bayar biaya pendidikan anaknya. Padahal, kata Johnny, saat ini setiap anak wajib belajar selama 12 tahun.
"Nah kalau sumber penghidupan sekolah swasta adalah uang sekolah siswa, artinya negara atau Pemprov kan harus turun tangan di sini," kata Johnny.
Beberapa sekolah swasta yang menahan ijazah siswa tersebut SMK Ar-Raudhah, Strada, SMK Cikini, dan SMK Walang. "Ini masalah di seluruh DKI. Tapi Ini kan diketahui karena kebetulan itu dapil saya," kata Johnny.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengungkap penyebab ditahannya ijazah pelajar lulusan sekolah swasta di Ibu Kota. Menurutnya, penahanan ijazah siswa di sekolah swasta itu disebabkan oleh kondisi ekonomi keluarga yang sulit karena terdampak pandemi Covid-19.
"Sekolah swasta kan bayar SPP. Nah, karena Covid, orang tuanya berhenti kerja, akhirnya tidak bisa bayar itu tunggakan biaya pendidikan," ujar Purwosusilo.