Kamis, 4 Juni 2026

MUI Tegaskan Golput pada Pemilu 2024 Haram, Umat Islam Wajib Pilih Pemimpin Indonesia

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 19 Desember 2023 | 11:21 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa golput atau tidak menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024 haram.  (Instagram/ KPU)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa golput atau tidak menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024 haram. (Instagram/ KPU)


NAWACITAPOST.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan pandangan resmi terkait golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. MUI menyatakan dengan tegas bahwa golput dalam konteks tersebut hukumnya haram bagi umat Islam.

Menurut MUI, umat Islam wajib hukumnya untuk memilih pemimpin. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis yang merujuk pada Keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masalah Strategis Kebangsaan pada 2009 bahwa golput haram.

Meskipun keputusan tersebut telah dikeluarkan sekitar 14 tahun yang lalu, keputusan ini tetap dianggap relevan hingga saat ini. Cholil menjelaskan bahwa golput dianggap haram karena dalam ajaran Islam, umat diwajibkan untuk memilih pemimpin.

Baca Juga: Lapas Samarinda Gelar Zikir Manaqib, Bina Kerohaniaan Warga Binaan

Menurutnya, tanpa adanya pemimpin, potensi mafsadat (kerusakan) dalam masyarakat bisa menjadi lebih besar. Selain itu, pemilihan pemimpin yang diyakini mampu memimpin juga menjadi bagian dari kewajiban umat Islam.

"Soal alasan tak ada yg ideal ya hidup ini tak selalu bisa sesuai harapan. klo tak bisa sempurna minimal tak bahaya dan tak membahayakan," tulis Cholil dalam akun X, @cholilnafis, dikutip Selasa (19/12/2023).

Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III menekankan bahwa memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, aspiratif, memiliki kemampuan, dan memperjuangkan kepentingan umat Islam adalah sebuah kewajiban.

Baca Juga: 5 Ragam Kuliner Sulawesi Tengah, Menggali Petualangan Rasa yang Harus Kamu Coba!

Sementara memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat tersebut atau dengan sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat, dianggap sebagai perilaku yang haram.

Pernyataan MUI Sumatera Utara juga sejalan dengan hal ini, menyebutkan bahwa memilih pemimpin bagi umat Islam adalah kewajiban yang hukumnya wajib. Oleh karena itu, golput dianggap sebagai perbuatan yang haram karena tidak menggunakan hak pilihnya.

Selain menegaskan haramnya golput, MUI juga mengedepankan pentingnya pertimbangan moral dalam proses memilih pemimpin. Memberikan atau menerima suap dan praktik money politic adalah hal yang juga diharamkan MUI.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Semarang Resmikan Desa Binaan di Kecamatan Kaliwungu

Instruksi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa memilih pemimpin dilakukan dengan mempertimbangkan akhlak yang baik.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini