Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk enam petinggi anak usaha Pertamina. Para tersangka di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Wakil Bupati Majalengka Sidak Pasar, Temukan Kenaikan Harga Sayur dan Daging
Selain itu, tiga broker juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni MKAR yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, DW yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ yang berperan sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Artikel Terkait
Pemutusan Sepihak Listrik dan Air di Apartemen Bale Hinggil, Wawali Armuji Turun Tangan!
Gelar Sidang Paripurna, DPRD Kabupaten Nganjuk Sampaikan Pokir Kepada Pemda
Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Gelar Sosialisasi KB di Pasar Ciputat
DPRD Desak Transparansi Penggunaan Utang Rp 900 Miliar Pemkot Surabaya
Kalapas Kotapinang Bagikan Baksos Polri Presisi 2025 Untuk Mahasiswa dan OKP, Loviga Sembiring : Sinergitas Bersama Polri Melayani Masyarakat