NAWACITAPOST.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bahwa masyarakat memiliki mekanisme hukum untuk menggugat pelaku usaha jika merasa dirugikan. Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pengoplosan Pertamax RON 92 dengan Pertalite RON 90 atau Premium RON 88.
Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat praktik tersebut. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen yang mengalami kerugian berhak menggugat pelaku usaha melalui lembaga penyelesaian sengketa atau peradilan umum.
"Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum," ujar Mufti, Kamis (27/2/2025).
Terdapat tiga jalur yang bisa ditempuh konsumen dalam menggugat pelaku usaha. Pertama, menggugat langsung kepada pelaku usaha yang dianggap bertanggung jawab.
Kedua, mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang memiliki wewenang khusus dalam menyelesaikan sengketa perlindungan konsumen. Ketiga, melalui peradilan umum di pengadilan negeri yang menangani perkara konsumen lebih lanjut.
Pasal 46 Ayat (1) UUPK menyebutkan bahwa gugatan dapat diajukan oleh empat pihak, yaitu konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya, kelompok konsumen dengan kepentingan yang sama, lembaga perlindungan konsumen berbadan hukum yang bertujuan melindungi konsumen, serta pemerintah atau instansi terkait jika kerugian bersifat masif dan berdampak luas.
Setelah melengkapi berkas dan bukti, gugatan dapat diajukan ke lembaga peradilan yang sesuai. Mufti menekankan bahwa dalam kasus dugaan pengoplosan Pertamax, BPKN tidak mengajukan gugatan langsung, melainkan mendampingi konsumen yang merasa dirugikan.
"Dan selanjutnya, tentu saja pembuktian atau bukti-bukti adanya kerugian yang dialami konsumen harus dapat ditunjukkan dan memenuhi syarat," lanjutnya.
Baca Juga: Puasa Tetap Bugar! Jangan Konsumsi 5 Makanan Ini Saat Sahur
Untuk itu, BPKN membuka layanan call center khusus guna menampung laporan dan pengaduan dari masyarakat. "Pengaduan BPKN 153 sudah kita buka," tambahnya.
Kasus dugaan pengoplosan Pertamax ini merupakan bagian dari skandal korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax dan mencampurnya di depo atau storage agar menyerupai Pertamax RON 92.
Dalam proses pengadaan, tersangka RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pembelian RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah, kemudian dioplos di storage atau depo untuk menjadi RON 92. Kejaksaan menegaskan bahwa praktik ini tidak diperbolehkan dan merugikan konsumen.
Artikel Terkait
Pemutusan Sepihak Listrik dan Air di Apartemen Bale Hinggil, Wawali Armuji Turun Tangan!
Gelar Sidang Paripurna, DPRD Kabupaten Nganjuk Sampaikan Pokir Kepada Pemda
Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Gelar Sosialisasi KB di Pasar Ciputat
DPRD Desak Transparansi Penggunaan Utang Rp 900 Miliar Pemkot Surabaya
Kalapas Kotapinang Bagikan Baksos Polri Presisi 2025 Untuk Mahasiswa dan OKP, Loviga Sembiring : Sinergitas Bersama Polri Melayani Masyarakat