Wahiddudin Adams
Wahiduddin dinyatakan terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Ia juga harus menerima sanksi berupa teguran tertulis dari MKMK.