Jumat, 5 Juni 2026

Putusan Lengkap MKMK Terhadap 9 Hakim Mahkamah Konstitusi

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 8 November 2023 | 07:41 WIB



Hakim Konstitusi Saldi Isra dinilai tidak melanggar kode etik atas penyampaian dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK tentang syarat minimal usia capres-cawapres. Meski begitu, dia tetap dikenakan sanski teguran perihal kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).





“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” tutur Jimly.





Arief Hidayat





Hakim Konstitusi Arief Hidayat dinilai melanggar etik karena dianggap merendahkan martabat MK lewat pernyataannya di ruang publik. Dalam kesimpulan yang dibacakan Jimly, MKMK memandang Arief terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yaitu Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK, sehingga ia diberi hukuman berupa teguran tertulis.





"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Jimly.







Enny Nurbaningsih





MKMK mengungkapkan Enny terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Karena itu, Enny juga hanya mendapat sanksi berupa teguran tertulis dari MKMK.





Suhartoyo

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini