MKMK menyebut Suhartoyo terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Sama dengan hakim MK sebelumnya, Suhartoyo mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Manahan MP
MKMK juga mengatakan Manahan terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. MKMK mengganjar Manahan dengan sanksi teguran tertulis.
Guntur Hamzah
Hamzah dinyatakan terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Ia mendapat sanksi berupa hukuman teguran tertulis.
Daniel Yusmic Foekh
MKMK menyebut Daniel terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Daniel juga mendapat sanksi teguran tertulis.