Jumat, 5 Juni 2026

Terima Suap Rp40 Miliar, Kejagung Tahan Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 3 November 2023 | 14:58 WIB


NAWACITApost.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.





Dalam kasus ini, Achsanul juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, anggota BPK ini menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo.





Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti maka tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. "Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat," ucap Kuntadi, Jumat (3/11/2023).





Kuntadi menyebut Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Achsanul diduga menerima suap sebesar Rp 40 miliar, di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.







Profil Achsanul Qosasi





Achsanul lahir di Sumenep, Madura, 10 Januari 1966. Ia merupakan anggota III BPK. Di posisi ini, Achsanul telah menduduki jabatan sejak Oktober 2017.





Achsanul tercatat pernah mengenyam pendidikan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pancasila. Selain itu, ia meraih gelar Magister dari Jose Rizal University, Filipina.


Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini