Jumat, 5 Juni 2026

Terima Suap Rp40 Miliar, Kejagung Tahan Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 3 November 2023 | 14:58 WIB



Dalam perjalanan kariernya, Achsanul pernah dipercaya menjadi Direktur Bank Swasta Nasional pada 2004. Dua tahun berselang, ia bekerja dalam Programme Director Lembaga Keuangan Asing pada 2006.





Tercatat, Achsanul pernah menjadi Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI. Setelah berkarier di dunia politik, Achsanul mulai menempati posisi di lembaga negara.





Nama Achsanul disebut oleh terdakwa kasus korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak dalam persidangan perkara korupsi proyek tersebut, Senin (23/10/2023). Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan percakapan antara Galumbang Menak dengan terdakwa kasus korupsi BTS lainnya yakni Irwan Hermawan soal agenda pertemuan dengan anggota BPK.







Nama Achsanul Qosasih muncul dalam pengungkapan fakta di persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti. Kasus tersebut merugikan negara Rp 8,03 triliun.


Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini