mix-news

Insentif RT/RW Desa Dadapan Tahun 2024 Belum Lunas, Ini Respon Camat Ngronggot Nganjuk

Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Mohamad Makrup Camat Ngronggot, Nganjuk, Jawa Timur saat diwawancarai (Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Sudah terlambat hingga tahun 2025, insentif Ketua Rukun tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) belum terbayarkan penuh alias belum lunas, berikut ini respon Camat Ngronggot Mohamad Makrup.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, insentif para Ketua RT/RW Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tahun 2024, hingga saat ini belum terbayarkan penuh alias belum lunas.

Merespon hal tersebut Mohamad Makrup Camat Ngronggot ketika diwawancarai menyampaikan bahwa seharusnya dilaksanakan secara tertib waktu dan administrasi.

Baca Juga: Sudah Tahun 2025 Insentif RT/RW dan Kader Posyandu 2024 Belum Terbayarkan Penuh

"Kalau saya hanya menyarankan untuk dilaksanakan tertib dan administrasi," ucap pria yang akrab dipanggil Makrup di ruang kerjanya seusai kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan kepada wartawan Nawacitapost.com, pada Kamis (6/2/2025).

Ketika ditanya perihal pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari Kepala Desa (Kades) kepada Camat, Makrup mengatakan hal tersebut sudah dilakukan namun pengerjaannya yang lambat.

"Bukannya tidak dilakukan untuk pengajuan SPP, kalau yang kaitan dengan yang terlambat itu pengerjaannya saja yang terlambat," kata Makrup.

Makrup menjelaskan bahwa terkait dengan keterlambatan pengerjaan tersebut dikarenakan ada berbagai faktor yang menjadi penyebab, salah satunya adalah saat ini dikarenakan semua sistemnya elektronik.

Baca Juga: Diduga Tak Paham Program Desanya Sendiri, Kades Dadapan Ngronggot Tak Dapat Menjelaskan

"Jadi faktornya itu bisa jadi karena saat ini sistemnya elektronik. Sehingga bisa Jadi alat yang kurang memadai, bisa jadi juga internet yang kurang memadai, ataupun bisa jadi aplikasinya itu juga error, atau bisa jadi personalnya atau sdm-nya kurang memadai," paparnya.

Lanjut Makrup berkata bahwa sikap yang diambil oleh pihak Kecamatan adalah pembinaan sampai pelaporan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

"Ya pembinaan dan kita melaporkan kepada PMD," ungkap Makrup.

Ketika di singgung perihal insentif tersebut yang hingga saat ini belum terbayarkan, Makrup akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan PMD.

"Ya kita akan koordinasikan ke PMD. Ya arahannya untuk dilaksanakan sesuai dengan prosedur," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB