Minggu, 19 Juli 2026

Insentif RT/RW Desa Dadapan Tahun 2024 Belum Lunas, Ini Respon Camat Ngronggot Nganjuk

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Mohamad Makrup Camat Ngronggot, Nganjuk, Jawa Timur saat diwawancarai  (Sakera Nawacita)
Mohamad Makrup Camat Ngronggot, Nganjuk, Jawa Timur saat diwawancarai (Sakera Nawacita)

Baca Juga: Protes Jalan Rusak Parah, Warga Desa Dadapan Tanam Pohon Pisang

Sementara pada berita tayang sebelumnya dengan judul "Sudah Tahun 2025 Insentif RT/RW dan Kader Posyandu 2024 Belum Terbayarkan Penuh" Yuliantono Kepala Desa (Kades) Dadapan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa insentif para kader posyandu dan insentif para ketua RT/RW memang belum terbayarkan secara penuh APBDes.

Kades Dadapan Yuliantono ketika dikonfirmasi di kantornya (Sakera Nawacita)

"Jadi insentif untuk ketua RT/RW memang 2 bulan belum terbayarkan, dan itu sudah kami bahas bersama para staf dan perangkat, sekaligus Pak Bayan Agung, bahkan saya sudah sering atau berulang kali bicara dengan Pak Bayan Agung," ucap Kades yang akrab disapa Anton di kantor Desa Dadapan, pada Senin (6/1/2025) siang.

Anton mengatakan, bahwa untuk kader Posyandu juga sama masih ada kekurangan untuk pembayaran insentif tahun Anggaran 2024.

"Dan setahu saya pada tanggal 31 Desember 2024, para kader posyandu mengejar Pak Bayan Agung," kata Anton kepada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: Kades Dadapan Ngronggot Diduga Tak Paham Program Desanya Sendiri, Kadis PMD Buka Suara

Sementara PK pemerintahan Desa Dadapan Imam Hanafi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa insentif para Ketua RT/RW memang masih ada kekurangan yaitu 2 bulan.

"Yang mereka terima saat ini adalah untuk insentif selama 6 bulan yaitu Rp 600.000 dipotong pajak sehingga mereka saat ini menerima Rp 560.000," ucap Imam Hanafi di kantor Desa Dadapan, pada Senin (5/1/2024).

Ketika dikonfirmasi terkait adanya sejumlah Ketua RT/RW yang menerima insentif sebesar Rp 500.000, Imam Hanafi menepis hal tersebut dikarenakan yang nata di dalam amplop adalah dirinya.

"Jadi insentif yang kami serahkan kepada para Ketua RT/RW adalah untuk 6 bulan dipotong pajak," kata Imam Hanafi, pada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: Rincian Dana Desa dari 20 Kecamatan di Kabupaten Nganjuk TA 2025, Yuk Cek Desamu

Imam Hanafi menjelaskan, bahwa saat ini kekurangan insentif untuk para Ketua RT/RW adalah 2 bulan, sehingga kekurangan sekitar Rp 188.000.

"Kendala 2 bulan belum cair tersebut adalah belum mendapatkan rekom dari Kecamatan, untuk yang 6 bulan saya menandatangani SPP pada tanggal 24 Desember 2024 kalau tidak salah," jelas Imam Hanafi.

Lanjut Imam Hanafi, untuk kekurangan yang 2 bulan, nanti setelah APBDes tahun 2025 selesai dan diposting langsung bisa dicairkan, untuk kekurangan dana tahun 2024 yang belum terbayarkan.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB