Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk dalam aparatur sipil negara atau ASN.
Jadi ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Kendati sama-sama ASN, PNS memiliki perbedaan dengan PPPK. Perbedaan itu antara lain terkait syarat pengangkatan, batas usia, pemberhentian, gaji, dan lain-lain. Mengutip dari kompas.com berikut ini adalah beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK yaitu:
- Batas usia melamar
Perbedaan kedua terdapat pada batasan usia saat melamar CPNS atau PPPK. Untuk CPNS, menurut Pasal 23 ayau (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Misalnya batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut maksimal berusia 44 tahun.
- Tahapan seleksi
Selanjutnya, perbedaan ketiga antara PNS dan PPPK adalah di tahapan seleksi yang dilalui. Untuk PNS, pelamar harus melalui 3 proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Namun, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural. Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
- Pemberhentian hubungan kerja
Perbedaan selanjutnya adalah bagaimana pemberhentian hubungan kerja yang akan dilakukan pada seorang PNS juga PPPK. Sebenarnya, secara umum pemberhentian hubungan kerja secara umum, baik pada PNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. Diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK: meninggal dunia atas permintaan sendiri perampingan organisasi tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban. Perbedaannya, pada PNS ada satu kondisi lagi yang menyebabkan ia diberhentikan dengan hormat, yakni apabila ia mencapai usia pensiun. Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
- Kedudukan Berikutnya adalah perbedaan di lingkup kedudukan yang bisa dijabat oleh PNS dan PPPK. Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, namun ternyata untuk PPPK lingkupnya terbatas. Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK. Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
- Gaji dan tunjangan
Kali ini PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima. Bukan pada rincian komponen yang diterima, melainkan landasan hukum yang mengaturnya. Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut: Gaji Tunjangan Kinerja Tunjangan Kemahalan Tunjangan Keluarga Tunjangan Pangan Tunjangan Jabatan Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat) Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah) Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu) Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus) Tunjangan Profesi (guru dan dosen) Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.