Jumat, 24 Juli 2026

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Pimpin Tim Sambangi Sintang

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Senin, 9 Agustus 2021 | 07:47 WIB
Menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan di bidang Kekayaan Intelektual, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang Pelayanan Hukum menyambangi Kabupaten Sintang guna melaksanakan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sintang beserta dinas terkait, Sabtu (07/08/2021).

Tim dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Devy Wijayanti, beserta fungsional umum dari bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Koordinasi diawali dengan kunjungan kerja pada Polres Sintang dan disambut oleh KBO Kasat Reskrim Polres Sintang, Iptu Rozehan Nur Ali. Disana tim membahas kasus pemalsuan merek Oli YAMALUBE jenis Silver dan Matic yang diduga milik Pria berinisial DJN pada sebuah Bengkel di Sintang. Yang mana pemilik merek asli YAMAHALUBE ini merasa dirugikan serta merek YAMAHALUBE ini telah dilindungi hukum milik YAMAHA HATSUDOKI KABUSHIKI KAISHA dan terdaftar pada DJKI Kemenkumham R.I.

Pihak Polres Sintang mengatakan, bahwa kasus ini didalami bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Khusus Polda Kalbar. Selain itu, pihak Polres Sintang melaporkan delik aduan atas kasus ini sudah dicabut oleh Pelapor/pihak yang dirugikan, dan diselesaikan secara damai.

Selain itu Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual juga meminta data pelanggaran Kekayaan Intelektual pada Wilayah Kabupaten Sintang dari tahun 2013 - 2018. Saat melaporkan, pihak Polres Sintang mengaku ada delapan laporan yang diterima dengan berbagai kasus yang merupakan kasus Tindak Pidana Merek dan Cipta. Diantaranya ada produk/barang rokok, VCD dan memperbanyak lagu-lagu menjadi mp3 tanpa izin.

Selanjutnya Tim bertolak ke Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi. Kepala Dinas, H. Sudirman yang didampingi Sekertaris, Ernawati, menyambut langsung kedatangan Muhayan dan tim.

Di sana tim meluruskan persepsi tentang tata cara pendaftaran merek yang selama ini telah salah dipahami pihak Dinas Perindag dan Kop. Yang tentunya menjadikan lambannya proses pendaftaran Merek pada Wilayah Kabupaten Sintang.

Dan terakhir tim berkoordinasi dengan Kabag Hukum Setda Kabupaten Sintang, Hartati, terkait rencan kerjasama pengembangan Kekayaan Intelektual melalui MoU atau perjanjian kerja sama Antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan jajaran Pemda Kabupaten Sintang.

Dikonfirmasi Tim Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Whatsapp, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Devy Wijayanti mengatakan Kanwil Kemenkumham Kalbar akan selalu bersinergi bersama Polres Sintang dan Kabupaten Sintang untuk pengawasan dan penegakan Kekayaan Intelektual, serta mensosialiasikan Kekayaan Intelektual.

Devy menambahkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat segera berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat terkait laporan-laporan yang telah diterima dari Polres Sintang.



(Kornelius Wau)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB