Jakarta, NAWACITAPOST - Mantan kader PDIP, Harun Masiku telah menjadi buronan Interpol sejak 2020. Namun, nama Harun tak dipajang di situs Interpol sebagai salah satu buronan internasional.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa di situs Interpol memasang beberapa nama buronan internasional lainnya atas permintaan negara lain.
"Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan. Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri, itu tidak dicantumkan tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait itu," ujarnya dalam keterangan pers, minggu (08/08/2021)
Kemudian ia menambahkan, meski nama Harun tidak dipublikasikan, usaha untuk mencari keberadaan Harun tetap berjalan dan anggota Interpol tetap dapat mengakses data melalui sistem jaringan Interpol.
"Perlu kami sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi, tetap dapat diakses oleh anggota Interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol. Jadi, tidak terpublikasinya dalam website tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," ujar Ali.
Sebagai mana diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penyuapan itu dilakukan untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Disamping itu, suap tersebut sebagai jalan menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan dan rekannya menerima suap Rp 600 juta. Kemudian Harun kabur ke luar negeri namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Editor: Reski kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB