Jakarta, NAWACITAPOST- Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui UU Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan perorangan. Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) melalui divisi pelayanan hukum dan HAM melakukan kordinasi terkait perseroan Perorangan di Kabupaten Toba, dilaksanakan pada hari Jumat, 06 Agustus 2021
Antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap perseroan perorangan menunjukkan kepercayaan dan harapan masyarakat yang tinggi terhadap kepedulian pemerintah akan pertumbuhan ekonomi kreatif pada umumnya dan secara khusus pada prospek perseroan perorangan.
Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Berdasarkan hal tersebut maka KUSUMA dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma beserta Tim Pelaksana layanan AHU melakukan koordinasi dan pengenalan mengenai Perseroan Perorangan ke Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UKM Kabupaten Toba. Kehadiran Tim KUSUMA diterima langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UKM Kabupaten Toba Ir. Tua Pangaribuan, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Ruhendi Siagian serta kepala Seksi Pemberdayaan UKM Hotnauli Sinaga mengapresiasi kehadiran Tim KUSUMA dan menyampaikan bahwa terdapat 30 Koperasi dan 16.000 Pelaku Usaha UKM sesuai data pada Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UKM Kabupaten Toba.
Keberadaan Perseroan Perorangan dapat menjadi solusi atas bantuan permodalan bagi pelaku UMK di Kabupaten Toba.
Ir. Tua Pangaribuan berharap dapat bekerjasama dengan KUSUMA untuk melakukan sosialisasi pendaftaran Perseroan Perorangan khususnya bagi UKM di Kabupaten Toba.
Tim KUSUMA pada akhir pertemuan menyampaikan akan melaksanakan kegiatan Webinar Sosialisasi terkait Perseroan Perorangan dan teknis pendaftaran secara online melalui Aplikasi yang akan segera dilaunching oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(Kornelius Wau)
Editor: Reski kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB