JAKARTA, NAWACITAPOST - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat desa dan kelurahan dinilai efektif dalam menekan penularan virus Covid-19. Dan hal ini terlihat dari turunnya angka jumlah kasus Covid-19 secara mingguan pada provinsi-provinsi prioritas di Pulau Jawa dan Bali.
BACA JUGA :Pemerintah Menjunjung Tinggi Transparansi dan Keterbukaan Dalam Penanganan Pandemi
Dari hasil positif yang didapat ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengembangkan penerapan PPKM Mikro di provinsi lainnya yang memiliki jumlah kasus aktif yang besar. "Sehingga kasus aktif tersebut dapat dikendalikan dengan baik," jelasnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (16/3/2021) yang juga disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lalu, dalam upaya menekan penularan kasus, termasuk mencegah masuknya imported cases dengan varian baru dari luar negeri tidak masuk dan menyebar di Indonesia. Yang mana hal ini sesuai dengan Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 yang mana aturan ini diharapkan ditaati masyarakat.
BACA BUKU :Pemerintah Berkomitmen Untuk Terus Meningkatkan Strategi Deteksi
Sehingga masyarakat bersama-sama pemerintah dapat menjaga dan melindungi Indonesia dari varian Covid-19 yang berkembang di berbagai negara. Para pelaku perjalananan internasional yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Seperti hasil tes negatif PCR dan harus menjalani tes PCR setibanya di bandara tanah air. Para pelaku perjalanan juga diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari setelah tes PCR di Indonesia menunjukkan hasil negatif.
"Pemerintah melakukan antisipasi ini dalam rangka tidak terjadi imported cases," pungkas Wiku.
Jakarta, 16 Maret 2021
Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Editor: Kornelius
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB