Jeneponto,NAWACITA - Ramli (37) akhirnya bisa melihat jasad Isa (31), kekasihnya yang meninggal dunia diduga akibat meminum racun. Namun Ramli tak sempat mengantar perempuan yang dicintainya itu untuk dikebumikan.
Ramli tak ikut mengantarkan jenazah Isa hingga liang lahat karena malu belum memenuhi sisa uang adat mahar (panai). Padahal pihak keluarga Isa memperbolehkan Ramli untuk ikut ke pemakaman.
"Sempat beberapa keluarga korban mengizinkan Ramli untuk tinggal dan mengantarkan jenazah istrinya ke pemakaman. Tapi dia tidak bisa karena alasan malu, perjanjian sisa uang mahar senilai 5 juta sesuai kesepakatan sebelumnya belum mampu dia bayar," kata Kepala Desa Punagaya, Andi Pangerang, mengutip detikcom, Selasa (9/7/2019).
Andi sebagai Kepala Desa ikut menemani Ramli saat melihat Isa untuk terakhir kalinya. Tangisnya pun pecah saat duduk hingga memeluk jenazah istrinya."Alhamdulillah, kedatangan kami direspons baik pihak keluarga setelah sebelumnya kami melakukan pendekatan secara kekeluargaan terutama kepada keluarga yang dianggap keras. Tak bisa dipungkiri memang budaya 'siri' bagi kami di sini itu sensitif. Namun sebagai aparat desa, kami bertanggung jawab mengawal Ramli ke sana apapun risikonya, karena itu keinginannya yang sudah bulat," terang Andi.
Diketahui, cinta Ramli dan Isa kandas karena terbentur uang mahar. Lamaran Ramli tak diterima keluarga Isa karena hanya mampu membayar Rp 10 juta. Sementara pihak keluarga Isa meminta uang panai sebesar Rp 15 juta.
Ramli dan Isa pun sempat kawin lari, mereka kawin siri. Tak lama, Ramli kembali mendatangi keluarga Isa untuk membicarakan uang lamaran. Namun pihak keluarga Isa tetap kukuh uang panai dengan jumlah yang sama. Situasi ini membuat Isa kecewa hingga akhirnya menenggak racun. Isa sempat dirawat di puskesmas dan RS Takalar.
Pengurus Desa Punagaya, domisili Ramli, menyatakan akan secepatnya memberi bantuan dengan menggalang dana bagi pelunasan biaya lamarannya.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB