Kamis, 4 Juni 2026

Pakai Narkoba, WN Australia Dituntut 1 Tahun Penjara

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 2 Juli 2019 | 14:55 WIB
Denpasar, NAWACITA - Warga negara (WN) Australia Kim Anne Allogia (51) dituntut satu tahun penjara terkait kasus narkotika. Kim Allogia diyakini jaksa terbukti menggunakan narkotika jenis ganja cair di Bali.

"Menuntut supaya majelis hakim pada pengadilan negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kim Anne Allogia dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum I Gusti Lanang Suyadnyana saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (2/7).

Dalam uraiannya, jaksa menyebut Kim Allogia menggunakan narkoba karena trauma masa lalu yang berat. Meski begitu, desainer asal Australia itu diyakini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dengan demikian unsur dakwaan kedua kami melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika tidak perlu kami buktikan lagi, dakwaan pertama kami, dan selama pemeriksaan dari tingkat penyidikan sampai tingkat persidangan terdakwa adalah orang yang cakap dan telah mengakui perbuatannya di persidangan dan selama dalam persidangan tidak ditemukan fakta tentang ketidakmampuan terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Maka kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan Kim Anne Allogia telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I," urai jaksa Lanang.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa juga mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa selain sebagai orang yang telah kecanduan narkotika jenis ganja terdakwa juga mengalami gangguan psikis yang tergolong berat," ujar Lanang.

Peristiwa itu bermula saat Kim Allogia yang bekerja sebagai desainer itu memesan pewarna pakaian kepada temannya, Kim E Artist yang tinggal di Amerika Serikat. Paket itu akhirnya tiba pada Senin (4/2) di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar.

Terdakwa pada Kamis (7/3) lalu mengirim pesan ke saksi I Komang Gede Happy Darmawan untuk mengambil paket. Dari informasi Gede, polisi lalu menangkap terdakwa Kim Allogia.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 tabung plastik besar berisi serbuk pewarna pakaian, 22 tabung plastik kecil berisi serbuk pewarna pakaian, 1 tabung plastik bertuliskan Tootsie Roll di dalamnya berisi 15 permen Tootsie Roll, 1 charger rokok elektrik warna hitam, 1 buah penghisap rokok elektrik, 1 tabung kaca berisi cairan warna kuning diduga narkotika.

Sementara dari kamar terdakwa polisi menemukan 1 plastik bertuliskan Jamaican Coffee Choice, 1 kotak bertuliskan Nicorette inhalator yang didalamnya berisi 7 filter rokok, 3 bungkus kertas pelinting rokok, 8 batang dupa, 3 filter rokok, 1 HP merek Oppo beserta kartu, dan 1 Iphone warna putih berserta kartu.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium dipastikan cairan warna kuning tersebut mengandung sediaan narkotika golongan I nomor 8 lampiran UU RI no 35/2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Kim Allogia diyakini bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB