Surabaya, NAWACITA - Penyamaan persepi dan peningkatan kapabilitas Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terus diupayakan Kanwil Kemenkumham Jatim. Untuk itu, hari ini (21/6) diselenggarakan Forum Grup Discusion (FGD) terkait Tata Cara Pengajuan Pencairan Dana Bantuan Hukum Tahun 2019.
Kepala Divisi Yankumham Hajerati dalam sambutannya menjelaskan pada tahun 2019, telah dibentuk tim operator dari kantor wilayah yang akan membawahi secara langsung OBH. Sehingga nantinya permasalahan apapun yang terjadi di lapangan dapat langsung dikomunikasikan ke operator yang bersangkutan. Agar segera ditemukan solusinya. “Ada lima operator dan satu operator membawahi sekitar 11 atau 12 OBH,” terangnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Hajerati berharap semua OBH memilki kesamaan persepsi dalam menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya. “Keluar dari sini bapak dan ibu telah seragam pemahamannya, tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang justru membingungkan. Kalau memang ada persyaratan yang dipakai, ya dipakai, jangan ada yang dipakai ada yang tidak dipakai. Harus satu suara,” tegasnya.
Kolaborasi dengan Tenaga Perancang Perundang-undangan dan tenaga Fungsional Penyuluh Hukum yang dimiliki Kanwil Kemenkumham Jatim juga perlu ditingkatkan. Sehingga dengan adanya komunikasi dan kolaborasi tersebut akan memaksimalkan kinerja OBH dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.
“Untuk OBH yang sudah melakukan pendampingan terhadap WBP/tahanan segera dilakukan penyerapan, dengan catatan penyerapan anggaran tersebut harus sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada,” urainya.
Terkait pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak di Lapas/Rutan di Jawa Timur, pada rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan lalu, Hajerati juga mengucapkan terimakasih kepada OBH yang turut bekerja sama dalam acara tersebut.
“Itu satu-satunya acara yang ada di Indonesia karena Kanwil lain tidak melakukannya,” katanya sembari menjelaskan bahwa usai acara berlangsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara langsung mengapresiasi dengan mengirimkan pesan melalui WA kepadanya.
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB