Jakarta, NAWACITA- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat untuk tidak menolak gugatan perbaikan permohonan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil pilpres 2019. Menanggapi hal tersebut, Ketua Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra tidak menerima pendapat majelis hakim tersebut.
"Rupanya dalam persidangan ini majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan Undang-Undang dan Peraturan MK," ungkap Yusril di Gedung MK, Kantor, Jakarta, Jumat (14/6).
Perbedaan pandangan antara majelis Hakim MK dengan pihak termohon yakni KPU menyampaikan keberatannya karena mengacu pada Peraturan MK Nomor 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019 yang tidak diatur perbaikan permohonan hasil pilpres.
"Seperti misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima (oleh MK). Sidang diundur sampai hari selasa (pemeriksaan persidangan), artinya perbaikan lebih dari satu hari. Bahwa PMK-nya kemudian dikesampingkan oleh majelis hakim ya kami hormati. Itulah keputusan majelis hakim," terang Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota kuasa hukum TKN lainnya, I Wayan Sudirta mengatakan bahwa pihaknya sebagai pihak terkait harus memahami suasana kebatinan dari majelis hakim MK.
"Suasana kebatinan dari majelis hakim harus dipahami karena beliau-beliau ini negarawanan. Andai kata di peradilan umum kami pasti protes. Karena sudah jelas tidak ada kekosongan hukum. Dalam PMK ada dua (pasal) yang mengatur tidak bolehnya ada perubahan (gugatan sengketa pilpres)," ucap Wayan.
"Tapi kita harus juga mengatakan kebijakan hakim ini pasti berujung di putusan (akhir Sidang PHPU Pilpres). Tidak mungkin tidak. Itu keyakinan kami. Bahwa di akhir putusan ini, kami akan memenangkan perkara ini karena memang mereka (BPN) tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya," kata Wayan.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB