Jakarta, NAWACITA - Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya akan menaati keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal pembatasan diskon tarif layanan transportasi online. Kendati demikian, Grab bakal terus memberikan masukan kepada Kemenhub agar lebih hati-hati dalam mengatur regulasi soal diskon tarif.
"Kalau kami boleh memberikan saran, memang sebaiknya kita lebih hati-hsti dalam melakukan regulasi terhadap promosi dan diskon karena nanti dampaknya kepada penumpang dan pengemudi," kata Ridzki kepada awak media usai peresmian Grab Excellence Center di Cilandak, Jakarta Selatan, Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (29/5).
"Tapi tentunya kita serahkan kepada Kemenhub, kita memberikan masukan saja. Kami tahu Kemenhub juga melalukan survei juga di situ. Apapun keputusannya nanti kita akan menaati apa yang menjadi arahan Kemenhub," lanjut dia.
Ditanya soal apakah sudah ada pembicaraan dengan pihak Kemenhub, Grab mengatakan akan terus melakukan koordinasi agar Kemenhub dapat mempertimbangkan segala aspek sebelum mengetuk palu soal pembatasan diskon tarif.
"Kepada kami tentunya kita akan melakukan koordinasi baik kepada Pak Menteri [Kemenhub], Pak Dirjen, Pak Direktur. Saya sampaikan tentunya kami yakin Kemenhub akan mempertimbangkan segala aspek sebelum memberikan keputusan," jelas Ridzki.
Sebelumnya, Kemenhub menilai kurang berimbangnya perang diskon tarif yang dilakukan oleh dua perusahaan layanan transportasi ojek online yaitu Gojek dan Grab dilakukan demi menarik pelanggan dan meningkatkan pengalaman konsumen.
Aksi saling memberikan diskon tarif itu pada dasarnya membebani aplikator. Bagi aplikator yang memiliki dana besar dan mampu memberikan diskon tarif dalam jangka waktu yang lama akan bertahan.
Sebaliknya, bagi aplikator yang memiliki dana yang sedikit, bakal mengalami kesulitan. Sehingga, membuat persaingan dalam industri ride hailing tidak sehat.
Kemenhub sendiri bakal mengatur diskon yang diberikan tidak melampaui batas bawah yang ditetapkan. Hal ini dikhawatirkan akan mengambil porsi pendapatan yang akan diterima pengemudi.
Selain itu jika promo dilakukan oleh penyelenggara uang elektronik, maka Kemenhub pun akan menggandeng lembaga atau kementerian terkait seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU.
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB