Jakarta NAWACITA – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis baru yang akan diedarkan di Jakarta. Narkotikan jenis baru diberi nama ‘Yaba’ ini merupakan jaringan dari Banjarmasin-Jakarta.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, Narkoa baru 'yaba' itu disamarkan dengan menggunakan kemasan teri Medan. Ia menjelaskan, jenis narkoba tersebut memiliki kandungan methaphetamine.
Calvijn memastikan, jika 20 butir Yaba yang terbungkus dalam kemasan Teri Medan itu berasal dari Thailand.
"Yaba ini sabu model baru mengandung metamfetamin. Bentuknya lebih kecil, ini dikemas di (makanan kemasan) teri Medan yang warna hijau itu," kata Calvijn kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
"Ada sekitar 20 ribu butir sabu yaba yang berhasil diamankan," imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus 11 orang tersangka yang terlibat. Mereka adalah HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH. Dari pengungkapan kasus jaringan pengedar Banjarmasin - Jakarta itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6,5 kg sabu, 57.578 pil ekstasi dan 15,19 gram ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sindikat menyamarkan narkoba tersebut dalam kemasan teri Medan untuk mengelabui petugas.
"(Kemasannya seperti) abon lele khas di Riau seperti ini, tapi oleh tersangka dalamnya diganti sabu, sama dengan teri Medan juga gitu di dalamnya ada sabu model baru," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Dalam kasus itu, polisi menyita 6,5 kg sabu, 57.578 butir ekstasi, dan 15,19 gram ganja. Sebelas tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB