Yogyakarta, NAWACITAPOST.COM - Melonjaknya kasus Covid-19 varian baru Omicron dalam bulan ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta menerima himbuan lewat apel virtual dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Budi Argap Situngkir, Senin 21/02.
Pasalnya dalam apel pagi tesebut Kakanwil menghimbau semua jajaran selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
"Kami mengingatkan kepada kita semua bahwa Covid-19 tidak harus ditutupi. Rekan-rekan yang merasa kurang sehat segera lakukan pemeriksaan, hal ini agar kita bisa antisipasi dan tidak menularkan ke sesama teman di kantor. Kita harus menyampaikan situasi kondisi kesehatan kita kepada pimpinan, berlaku juga untuk di jajaran satker," ujar Budi Situngkir.
Menanggapi himbauan Kakanwil tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta, Andry Indrady ambil langkah tepat dalam mengatisipasi pencegahan penularan terhadap jajaran yang dipimpinnya yakni dengan memberlakukan WFO 50% sesuai instruksi Mendagri untuk wilayah PPKM level 3.
Andry Indrady dalam keterangannya himbauan dari Kakanwil mengatakan "Beliau memberikan arahan agar pegawai senantiasa menjaga kesehatan, jaga Prokes dan tetap produktif dimasa pandemi serta gunakan anggaran sebijak mungkin utamanya dalam meningkatkan imunitas pegawai dan kesehatan lingkungan UPT," Imbuh Andri Indrady.
https://www.youtube.com/watch?v=L4CxlRzI7y0