NAWACITAPOST.COM - Seksi intelijen dan Penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sebagai Supervisi bersama melakukan operasi JAGRATARA dengan sandi BHUMI PURA SIDIK SAKTI JAGRATARA.
Operasi pengawasan terhadap orang asing yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat, kegiatan ini dimulai pada tanggal 21-22 Agustus 2024 dengan target lokasi di Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa dengan tujuan memastikan penggunaan izin tinggal orang asing digunakan dengan sesuai dengan harapan terjaganya stabilitas keamanan nasional dan memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran.
Proses pelaksanaannya dengan menargetkan perusahaan memeriksa paspor dan atau izin tinggal WNA serta mengarahkan kepada perusahaan untuk melaporkan orang asing yang akan bekerja di perusahaan secara berkala.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Makassar Gelar Rapat TIMPORA di Kabupaten Bone
Dari hasil operasi JAGRATARA ditemukan 26 orang WNA dari berbagai perusahaan yang menjadi target operasi yg diduga bermasalah dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.