hukum

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta : Aplikasi M-Paspor, Cara Cepat Untuk Miliki Paspor

Kamis, 17 Februari 2022 | 11:59 WIB

Yogyakarta, Sleman, NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Daerah Istimewah Yogyakarta yang bergerak dibidang palayanan penerbitan paspor dan juga layanan lainnya.

Dalam artikel kali ini imigrasi yogyakarta mengupas informasi  terkait aplikasi layanan dokumen keimigrasian terbaru yakni Mobile Paspor (M-Paspor), telah resmi digunakan oleh seluruh Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia.

Dengan segudang fitur-fitur menarik yang memudahkan pemohon paspor dalam mengajukan permohonan paspor baik baru maupun pergantian. M-Paspor membawa harapan yang besar dalam pengurusan paspor bagi masyarakat dan petugas.

Aplikasi M-Ppaspor adalah Cara Mudah dan Cepat Miliki Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, berikut langkah langkahnya :

Unduh dan Install Aplikasi

Pemohon paspor mengunduh aplikasi M-Paspor dan memasangnya di gawai. Aplikasi M-Paspor tersedia bagi pengguna Android di PlayStore yang dapat di unduh pada link berikut dan juga pengguna iOS  di AppStore melalui link berikut

Mendaftar Akun Pengguna

-


Setelah mengunduh dan memasang aplikasi M-Paspor dan pertama kali membukanya, pemohon paspor diminta untuk mendaftakan akun pengguna. Pada awal aplikasi,  terdapat halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Untuk dapat mendaftarkan akun, pemohon dapat langsung memilih tombol “daftar akun” dibawah tombol “masuk”. Setelah itu akan muncul beberapa form isian yang harus dipenuhi dan klik “daftar” jika sudah selesai.

Baca juga : Tanggap Cepat Pencegahan Covid19, Andry Indrady Intruksikan Penutupan Pelayanan Sementara

-


Pemohon akan mendapatkan email aktivasi yang dikirim ke alamat email yang didaftarkan. Buka email aktivasi yang masuk dan klik “Aktivasi Akun Anda”. Pastikan setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layer untuk dapat melanjutkan ke langkah berikutnya.

Ajukan Permohonan Paspor

Setelah berhasil mendaftarkan akun, pada menu utama, pemohon diminta untuk klik klik tombol “Pengajuan Permohonan”. Isi semua kuisioner dengan benar lalu unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Setelah semua kuesioner diisi dengan lengkap, akan muncul tampilan halaman ringkasan data diri pemohon. Jika ingin menambah pemohon lain, dapat menekan tombol “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, langsung saja klik tombol “Lanjutkan”.

-


Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal

Pemohon dapat melanjutkan tahapan berikutnya yaitu memilih lokasi permohonan paspor. Pastikan pengaturan lokasi sudah aktif pada smartphone. Pada halaman kantor akan muncul banyak pilihan lokasi. Ketika sudah menentukan lokasi kantor imigrasi, pemohon diminta untuk  menentukan tanggal kedatangan. Pemohon dapat memilih tanggal berapapun selama persediaan kuota belum menunjukkan angka 0 (nol) disisi atas setiap tanggal.

Pembayaran

Setelah semua proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor selesai, pemohon akan mendapatkan tagihan dalam format file PDF. Perlu diingat bawah terdapat batas waktu maksimal pembayaran yang harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor yaitu 2 jam. Pemohon dapat memilih berbagai macam kanal-kanal pembayaran yang disediakan baik secara daring maupun luring, seperti transfer bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret, dan marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).

Perubahan Jadwal (Opsional)

Bagi Pemohon yang sudah melakukan penyetoran biaya PNBP paspor, namun ingin melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi karena satu dan lain hal dapat mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.

-


Wawancara dan Foto

Sampai sini, semua proses yang berkaitan dengan aplikasi sudah selesai dan pemohon diminta datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang didapatkan dengan membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas.

Paspor Jadi

Tahap akhir dari proses permohonan paspor adalah pengambilan paspor jadi. Terhitung 3 hari setelah wawancara dan foto biometric, paspor akan jadi dan bisa diambil di Kantor Imigrasi baik diambil sendiri oleh pemohon maupun diambil oleh pihak lain yang dikuasakan.

https://www.youtube.com/watch?v=aNnUaE6XzzA&ab_channel=KantorImigrasiYogyakarta

Terkini