hukum

11.695 Narapidana di Sumsel Peroleh Remisi HUT ke-79 RI

Jumat, 16 Agustus 2024 | 09:01 WIB
11.695 Narapidana di Sumsel Peroleh Remisi HUT ke-79 RI

Ilham menambahkan remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 a Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Selain itu, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.

Setiap proses pelaksanaan pengusulan remisi itu menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak bagi yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Kakanwil.

Halaman:

Tags

Terkini