Ilham menambahkan remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 a Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.
Setiap proses pelaksanaan pengusulan remisi itu menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak bagi yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Kakanwil.
Artikel Terkait
Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Monev Pelaksanaan SPAK-SPKP Serta Indeks Integritas Organisasi
Rajut Silahturahmi, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lawatan ke Sesepuh Pengayoman
Kemenkumham Sumsel Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di 6 Titik Wilayah
Kemenkumham Sumsel Gelar Turnamen Voli antar Pegawai
Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Ajak Masyarakat Partisipasi dalam Pembentukan Regulasi Kepatuhan Hukum