hukum

Polsek Tualang Berhasil Amankan Pemuda yang Kedapatan Simpan Narkotika di Tempat Sablon, 7 Kg Ganja Kering Disita

Kamis, 8 Agustus 2024 | 11:56 WIB
Polsek Tualang Berhasil Amankan Pemuda yang Kedapatan Simpan Narkotika di Tempat Sablon, 7 Kg Ganja Kering Disita (Foto: Sokhiaro Halawa)

NAWACITAPOST.COM - Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief berhasil mengamankan pemuda AF Alias A (26) yang kedapatan menyimpan daun ganja kering siap edar di tempat sablon kawayu custom, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada Selasa, (6/8/24) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini adalah hasil dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di tempat usaha tersebut.

"Penangkapan pelaku bermula adanya informasi masyarakat di jalan tiga blok C No. 72 KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang tepatnya di tempat usaha sablon kawayu custom bahwasyahnya sering dilakukan transaksi Narkotika jenis daun ganja kering," ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief beserta tim opsnal Polsek Tualang segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, mereka berhasil menangkap AF alias A dan menemukan berbagai barang bukti narkotika.

Baca Juga: Jenazah Pilot Selandia Baru Gleen Malcom Coning Korban Penembakan KKB Diberangkatkan Menuju Jakarta

Adapun barang bukti tersebut antara lain 2 paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran, 3 paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran, 5 kantong plastik hitam berisi daun ganja kering, 1 kantong plastik merah diduga berisi daun ganja kering, 1 potongan kertas pembungkus nasi yang didalamnya diduga berisikan daun ganja kering, 1 Potongan Kertas Putih Nasi yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 kantong plastik warna biru, 1 unit handphone android merek Redmi 10 2022 warna hitam dan 1 unit handphone android merek Oppo F3 warna merah muda.

Dalam keterangannya, pelaku mengakui bahwa ia telah mengedarkan ganja selama enam bulan terakhir dan semua barang bukti narkotika berupa daun ganja kering sebanyak 7 kg disita dari pelaku. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

"Tidak ada ruang dan tempat bagi pengedar Narkotika. Mari kita bersama-sama perangi Narkoba," ucap Kompol Hendrix.


(Sokhiaro Halawa)

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB