NAWACITAPOST.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim yang mendakwa tiga pengurus Koperasi, yakni Yuliatin (Ketua), Sri Risnojatiningsih (sekretaris), dan Wiwik Indrawati (kasir), Jumat (19/4/2024).
Sidang kali keenam ini mengagendakan pemanggilan 9 saksi-saksi anggota Koperasi yang masuk daftar nominatif peminjaman di bank Jatim pada September 2015.
Ke sembilan saksi tersebut antara lain : Endang Irianti (Dosen UPN), Yuli Gandasari (Dosen UPN), Yudi Prabowo (Dosen UPN), Anna Rumintang (Dosen UPN), Wataji (Kasubag keuangan UPN), Dodi Yuli Kurniawan (Bagian umum UPN), Djiwati (mantan Dosen UPN), Dyah Hari Suryaningrum (Dosen UPN), dan Ninik Imaningsih (Dosen UPN).
Baca Juga: MAKI Jatim Dampingi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran Jatim
Diketahui, daftar nominatif peminjaman di bank Jatim inilah yang diduga fiktif dan disangkakan dananya telah di korupsi oleh para terdakwa.
Sehingga, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke-9 saksi membenarkan pernah meminjam dana di Primkop UPN antara bulan januari tahun 2014 sampai 2015.
Baca Juga: Menunggu Sidang, MAKI Jatim Gali Potensi Saksi Ahli untuk Kasus Korupsi di Primkop UPN Veteran
Nominalnya, antara 50-100 juta dengan tenor pembayaran tenor hingga 5 tahun dan mereka mengaku diterima dalam bentuk tunai, tranfer BNI dan kertas cek.
Saat ditanya terkait laporan keuangan koperasi, saksi mengaku menerima tapi jarang membacanya. "Maka dari itu kami tidak tahu kondisi primkop saat itu," sebut beberapa saksi.
Sementara itu, Akhmad Suhairi Kuasa Hukum ketiga terdakwa mengaku kecewa melihat jalannya persidangan, terlebih saat dirinya merasa dibungkam dan dibatasi untuk memberikan keterangan.
"Pemeriksaan saksi tidak sesuai dengan Sprindik yang dimasukkan ke PN Tipikor Surabaya, itu Sprindik lama, tahun 2021, sedangkan saya memegang Sprindik 25 Agustus 2023," terang Suhairi usai sidang, Jumat (19/4/2024).
Dia mengaku keberatan dengan BAP yang dinilai salah, termasuk saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor.