Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Kasus Primkop UPN dinilai Cacat Formil, MAKI akan Bersurat ke MA dan KY

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Sabtu, 20 April 2024 | 14:05 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jawa Timur, Jumat (19/4/2024) (Nawi)
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jawa Timur, Jumat (19/4/2024) (Nawi)

"Saya keberatan dengan saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan. Saya sengaja nggak banyak tanya. Karena, BAP nya saja salah," ucapnya.

Baca Juga: 106 Debitur Primkop UPN Veteran Jawa Timur dalam Daftar Pelaporan Hukum oleh MAKI Jatim

"Terus apa yang mau diperiksa, ini persidangan lucu, Sprindik keluar 25 Agustus 2023, BAP saksi yang kami pegang termasuk di jaksa ataupun majelis hakim, tahun 2021. Kalau BAP tahun 2023 tidak ada, ngapain saksi diperiksa," tegasnya.

“Akan kami pelajari lebih lanjut terkait keterangan saksi tersebut, dari keterangan saksi tidak tepat jika ditujukan kepada ketiga klien kami,” lanjutnya.

Mengawal langsung persidangan, Heru Satriyo Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan bahwa persidangan ini cacat formil.

Baca Juga: Janji Rektor UPN Veteran kepada MAKI Jatim panggil para Debitur Primkop

Heru menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan MAKI Pusat, dengan Boyamin Saiman untuk segera melayangkan surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial juga ke Aswas Kejati Jatim.

"Terkait sidang yang terlaksana hari ini, sesuai arahan penasehat hukum, hari Senin (22/4), MAKI Jatim dan dengan dukungan penuh MAKI Pusat akan berkirim surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, termasuk ke Aswas Kejati Jatim, Karena sidang ini cacat formil" ungkapnya.

"Kalau peradilan ini cacat formil maka hasil putusannya juga putusan sesat. Harus batal demi hukum," tegas Heru MAKI, sapaan akrab Heru Satriyo kepada puluhan awak media.

Baca Juga: Kasus Korupsi Primkop UPN Veteran, MAKI Jatim: Rektor terkesan Cuci Tangan

Ditemui usai persidangan, Wiwik Indrawati menyatakan tidak benar bahwa daftar nominatif peminjaman di bank Jatim pada September 2015 adalah fiktif.

Kasir Primkop UPN Veteran tersebut juga menyatakan aneh jika dirinya bersama yang lain didakwa melakukan tindak korupsi.

Ia pun menjelaskan bahwa, untuk pengajuan ke Bank Jatim wajib mencantumkan Daftar nominatif peminjam. Setelah banyak terkumpul Daftar peminjam, baru diajukan ke Bank.

Baca Juga: Catat! MAKI Jatim Garansi Laporkan Penunggak Dana Primkop UPN Veteran

Sementara banyak anggota yang minta pinjamannya segera cair, maka koperasi 'nalangi' terlebih dahulu. "Nah, saat Dana dari Bank Jatim cair, maka langsung di bayarkan ke dana talangan yang banyak dari dana pribadi pengurus," terang Wiwik.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini