NAWACITAPOST.COM — Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan batu bara.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Jumat, 6 November 2026, dan langsung menarik perhatian publik luas mengingat disparitas antara kerugian masif yang ditimbulkan dengan ringannya amar hukuman yang dijatuhkan.
Selain pidana badan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 165 hari kurungan kepada Imron Rosyadi.
Dalam berkas perkara yang sama, majelis hakim turut memvonis mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Fadilah Marik, dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp200 juta subsider 140 hari kurungan.
Hakim Ungkap Keuntungan Perusahaan Lebih dari US$83 Juta
Persidangan berprofil tinggi ini menyita perhatian publik setelah Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Murry, membeberkan aliran dana jumbo yang dinikmati oleh korporasi dan pihak-pihak tertentu dalam pusaran megakorupsi pertambangan tersebut.
"Kedua terdakwa bersama-sama dengan terpidana Sonny Adnan yang sebelumnya sudah diputus, menguntungkan Jubaira dan Maihael Godath serta beberapa perusahaan lainnya sebesar 83 juta dolar AS lebih yang masuk ke dalam rekening PT Ratu Samban Mining," ujar Achmadsyah saat membacakan lembar demi lembar amar putusan di ruang sidang.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim meyakini bahwa Imron Rosyadi dan Fadilah Marik memegang peranan kunci serta bertindak aktif dalam memuluskan rangkaian tindak pidana korupsi yang berkaitan erat dengan aktivitas eksploitasi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Meskipun demikian, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan belum memasukkan dimensi kerusakan lingkungan hidup ke dalam kalkulasi kerugian materiel karena dinilai masih berada dalam ranah asumsi yuridis dan membutuhkan pembuktian ilmiah lanjutan.
Berawal dari Pengalihan Izin Tambang pada 2007
Skandal hukum yang menjerat sang mantan kepala daerah ini berakar dari kebijakan masa lalu, yakni penerbitan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 dan 328 Tahun 2007.
Regulasi internal daerah tersebut melegitimasi pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM untuk memuluskan kegiatan eksploitasi, pengangkutan, hingga komersialisasi komoditas batu bara.
Dalam dakwaan yang disusun oleh tim penuntut umum, Imron Rosyadi disebut secara melawan hukum menerima aliran dana suap sebesar Rp600 juta dari Direktur Utama PT RSM kala itu, Sony Adnan.
Suap tersebut disalurkan melalui perantara Fadilah Marik yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi. Jaksa membeberkan bahwa uang pelicin tersebut diserahkan secara bertahap sepanjang tahun 2007 sebagai pelicin administrasi dalam proses pengalihan izin tambang.
Lebih lanjut, proses penerbitan izin tersebut terbukti cacat hukum sejak awal karena diterbitkan tanpa melalui prosedur baku berupa rekomendasi teknis serta administratif yang sah dari instansi terkait.
Selisih Signifikan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim ini tergolong jauh lebih ringan apabila dikomparasikan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Di muka sidang penuntutan, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Imron Rosyadi. Sementara itu, Fadilah Marik sebelumnya dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama tersebut, baik pihak penasihat hukum para terdakwa maupun dari kubu Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.
Kedua belah pihak masih memiliki hak konstitusional dan waktu penentuan sikap untuk memutuskan apakah akan menerima putusan secara ikhlas atau melangkah ke tahap upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tinggi.(***)