hukum

Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 90 Ton Kratom Senilai Miliaran Rupiah

Jumat, 6 November 2026 | 20:41 WIB
 
NAWACITAPOST.COM — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Tanjung Emas bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum kepabeanan.
 
Sebanyak 3.608 karung atau setara dengan 90,2 ton komoditas kratom (Mitragyna speciosa) remahan rajangan daun dengan nilai perkiraan mencapai Rp4,96 miliar dimusnahkan secara tuntas.

Pemusnahan barang bukti bernilai fantastis ini dilaksanakan pada Rabu (4/11) dengan cara membakar seluruh muatan menggunakan mesin incinerator berstandar industri di fasilitas pengolahan PT Global Enviro Nusa, yang berlokasi di Kawasan Industri Terboyo, Kota Semarang.
 
Baca Juga: Sidang dr Tifa Memanas, Hakim Ancam Usir Pengacara yang Protes Dokumen Labfor
 
Langkah drastis ini menjadi simbol ketegasan aparat penegak hukum terhadap upaya penyelundupan dan pelanggaran regulasi ekspor di wilayah hukum pelabuhan utama Jawa Tengah.

Jejak Pengungkapan: Penyelundupan Berkedok Ekspor Kopi

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Khoirul Hadziq, memberikan penjelasan mendalam mengenai asal-usul barang bukti tersebut.
 
Berdasarkan catatan operasional, pemusnahan ini merupakan buah dari hasil penindakan atas upaya ekspor ilegal lima kontainer kratom tujuan India yang diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada tanggal 10 September 2025 silam.

Penindakan bermula ketika petugas gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap komoditas ekspor milik PT Alam Lintas Senara yang dalam dokumen pabeannya diklaim berisi rajangan daun. Guna memastikan kandungan materiilnya, sampel barang dikirim ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya.
 
Baca Juga: Asa Putra Nias Membara di Lapangan: Askur Hulu Sabet Juara III KBAM 2026 Djarum Foundation
 
Hasil uji laboratorium yang keluar pada 15 September 2025 secara definitif memastikan bahwa muatan tersebut murni merupakan kratom. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan sejak 15 September 2025.
 
Proses hukum berjalan intensif hingga penyidik menetapkan empat orang tersangka pada Desember 2025, sebelum akhirnya melimpahkan berkas perkara beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Semarang pada 6 dan 20 Februari 2026.

Modus Operandi Pemalsuan Dokumen Pabean

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sindikat penyelundupan ini menggunakan modus operandi yang terstruktur dan terencana. Mereka dengan sengaja memanipulasi data administratif ekspor dengan cara mengubah invoice dan packing list.
 
Dokumen yang awalnya mencatat muatan sebanyak 3.600 kantong kratom disulap sedemikian rupa menjadi 3.600 bag foodstuff coffee guna mengelabui petugas pengawasan pabean di pelabuhan.
 

"Saat penyidikan, ditetapkan empat orang tersangka, yaitu WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang memalsukan dokumen pabean; ME selaku pihak forwarding yang menyetujui pemalsuan serta memperoleh keuntungan; serta MR selaku broker yang turut serta menyetujui pemalsuan dokumen," rinci Khoirul.

Keempat tersangka terbukti secara sah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP terkait penyerahan dokumen pabean yang palsu atau dipalsukan, atau kedua Pasal 103 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Saat ini, perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Semarang.

Ketentuan Regulasi dan Dorongan Hilirisasi Nasional

Terkait aspek legalitas komoditas, Khoirul memaparkan bahwa tata niaga ekspor kratom diatur secara ketat berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2025.
 
Baca Juga: Sisir Proyek Tol Semarang–Demak, Imigrasi Semarang Tindak Tiga WNA Asal Tiongkok
 
Regulasi tersebut secara tegas melarang ekspor kratom yang memiliki ukuran lebih dari 600 mikron.

Sebaliknya, kratom dengan ukuran 600 mikron atau kurang diizinkan untuk diekspor dengan syarat ketat, yakni harus melalui mekanisme Eksportir Terdaftar (ET), mengantongi Persetujuan Ekspor (PE), serta dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) Kratom.
 
"Aturan ini mendorong hilirisasi agar Indonesia tidak hanya memasok bahan mentah," tambahnya.

Kinerja Penerimaan Negara yang Solid dan Berkelanjutan

Di tengah komitmennya dalam memperketat penegakan hukum dan pengawasan kepabeanan, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatatkan prestasi gemilang di sektor fiskal.
 
Baca Juga: Sidang 13 Jam Memanas, Dokter Tifa Klaim Jokowi Bawa Script Khusus JPU
 
Hingga akhir Oktober 2026, instansi ini berhasil mencatatkan kinerja penerimaan negara yang sangat solid, melampaui target yang telah ditetapkan. Bea Cukai Tanjung Emas sukses mengumpulkan penerimaan pabean sebesar Rp2,25 triliun.
 
Angka ini merepresentasikan capaian fantastis sebesar 121,79% dari target penerimaan tahun 2026, serta mengalami pertumbuhan signifikan sebesar Rp412,91 miliar atau 22,48% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025.
 
Perolehan tersebut terdiri atas komponen bea masuk sebesar Rp2,16 triliun dan kontribusi bea keluar sebesar Rp91,95 miliar. Selain penerimaan bea masuk dan keluar, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatatkan hasil positif dalam penghimpunan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang mencapai Rp2,62 triliun (dengan pertumbuhan 26,51%).
 
Komponen PDRI ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor sebesar Rp10,23 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar Rp2,38 triliun, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp5,93 miliar.
 
Baca Juga: Bayang-Bayang Hitam Istana: Peran Kunci Jenderal SU dalam Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Melalui sinergi lintas instansi yang solid, Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang berharap penindakan berskala besar ini mampu menjadi instrumen pencegahan yang efektif.
 
"Bea dan Cukai bersama Kejari Semarang berkomitmen untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang kepabeanan. Kegiatan ini juga kami harapkan memberi efek jera dan mengingatkan pelaku usaha untuk menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi barang sebenarnya," tutup Khoirul.
 
 
Sumber: Unggahan akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat (6/11/2026)

Tags

Terkini