hukum

Sisir Proyek Tol Semarang–Demak, Imigrasi Semarang Tindak Tiga WNA Asal Tiongkok

Jumat, 6 November 2026 | 16:18 WIB

NAWACITAPOST.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melancarkan operasi pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di kawasan Proyek Pembangunan Tol Semarang–Demak, Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Kamis (5/11/2026).
 
Dalam razia tersebut, Imigrasi Semarang mendapati tiga WNA asal Tiongkok yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran aturan keimigrasian. Pemeriksaan difokuskan pada keabsahan dokumen perjalanan, izin tinggal, serta kesesuaian lokasi dan aktivitas kerja di lapangan.
 
Dalam pelaksanaannya, personel Imigrasi Semarang diterjunkan dan dibagi menjadi dua tim untuk menyisir dua perusahaan berbeda yang terlibat dalam proyek strategis nasional tersebut. Tim pertama yang menyisir PT X memeriksa lima WNA berkewarganegaraan Tiongkok.
 
Baca Juga: Benteng Digital Lumpuh Jika Aparatur Lengah, Diskominfostandi Kota Bekasi Gembleng SDM Perangkat Daerah
 
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dugaan pelanggaran oleh dua WNA, yakni XC yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan ZX yang bekerja tidak sesuai dengan lokasi kerja yang tertulis pada dokumennya.
 

Sementara itu, tim kedua melakukan pengawasan di PT Y terhadap empat WNA asal Tiongkok. Petugas kembali menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang WNA berinisial YZ. Dengan demikian, dari total sembilan WNA yang diperiksa di dua lokasi, tiga di antaranya terindikasi melanggar hukum keimigrasian Indonesia.

Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan meminta para WNA yang bersangkutan secara persuasif untuk mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang guna menjalani pemeriksaan mendalam.
 
Baca Juga: Jokowi Akhirnya Muncul di Persidangan Roy Suryo, PN Jakarta Timur Dijaga Ketat

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan bahwa pengawasan aktif merupakan langkah vital dalam menjaga kepatuhan hukum di wilayah Indonesia, terutama pada sektor proyek strategis nasional.
 

“Kami terus melakukan pengawasan secara aktif, termasuk pada kawasan proyek strategis dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Setiap orang asing wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Kesesuaian antara izin tinggal, lokasi, dan kegiatan merupakan hal yang menjadi perhatian kami dalam setiap pelaksanaan pengawasan,” ungkap Haryono.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses tindak lanjut atas temuan pelanggaran ini akan dijalankan secara tegas, profesional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
 
Baca Juga: Kilas Balik Perjalanan Karier Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo

“Setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Terhadap tiga orang asing yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran tersebut, kami telah meminta mereka untuk hadir di kantor guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengedepankan langkah profesional, terukur, dan sesuai prosedur dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran. Kami juga mengimbau perusahaan maupun pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar senantiasa memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian aktivitas dan lokasi kerja dengan izin tinggal yang dimiliki,” tambahnya.

Melalui penindakan ini, Imigrasi Semarang menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan WNA guna melindungi kepentingan nasional dan menegakkan kedaulatan negara. Langkah konsisten ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung iklim investasi dan pembangunan yang tertib, kondusif, serta sejalan dengan semangat “Imigrasi Untuk Rakyat”.(Redaksi)

Tags

Terkini