NAWACITAPOST.COM — Tabir gelap dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) senilai Rp17 miliar kembali tersingkap ke publik.
Kasus yang menyeret bank milik negara ini mengungkap modus transaksi yang teramat janggal, di mana simpanan bernilai miliaran rupiah mendadak hangus secara kilat dan hanya menyisakan saldo alakadarnya setiap kali pengiriman dana berhasil dilakukan.
Kemalangan ini menimpa seorang nasabah bernama Linawati. Malapetaka finansial tersebut pertama kali terdeteksi pada 29 Juli 2022, saat ia berencana memindahkan seluruh dana simpanannya ke rekening Bank Central Asia (BCA).
Baca Juga: Gempur Penyelundupan di Perairan Kepri, Bea Cukai Batam Gagalkan Rokok Ilegal Rp2,53 Miliar
Upaya transaksi tersebut mendadak gagal total secara berulang kali. Kecurigaan yang menyeruak mendorong pihak keluarga untuk mengusut dan membongkar jejak mutasi rekening secara mendalam.
Linawati membeberkan bahwa akumulasi dana jumbo tersebut bersumber dari dua rekening terpisah, yakni simpanan atas nama almarhum suaminya sebesar Rp10 miliar dan rekening pribadi miliknya sebesar Rp7 miliar.
Dana raksasa yang dikumpulkan sebagai bekal masa tua tersebut ditransfer secara bertahap melalui layanan Real-Time Gross Settlement (RTGS) selama kurun waktu hampir satu tahun.
Namun, fakta mencengangkan justru terkuak ketika riwayat transaksi diperiksa secara terperinci. Linawati mendapati pola pengurasan otomatis yang terjadi dalam hitungan detik.
“Begitu saya ketahuin ternyata dana saya itu begitu masuk ke dalam bank BTN 1 M ternyata detik itu juga menjadi Rp100,” ucap Linawati di YouTube Leon Hartono, yang diakses pada Minggu, (11/10/2026).
Skema kejanggalan ekstrem ini terus berulang tanpa disadari korban selama periode penyetoran. Impian untuk mengamankan tabungan di hari tua pun sirnah dalam sekejap akibat fenomena penyusutan saldo yang fantastis tersebut.
“Dan setiap kali nyicil di saat itu juga uangnya sisa Rp100,” terangnya.
Investigasi mandiri yang dilakukan pihak keluarga akhirnya membongkar rentetan aktivitas mencurigakan yang tidak pernah diotorisasi oleh pemilik rekening.
Mereka menemukan jejak penarikan tunai misterius, pemindahbukuan ilegal, hingga pembuatan produk investasi bertajuk Investa yang diterbitkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Linawati.
Tidak berhenti di situ, kejanggalan lain yang tak kalah mengejutkan turut menyertai pengusutan kasus ini.
“Setelah itu diketemuin ATM juga, tapi bukan punya saya, milik-milik nasabah yang lain,” tutur dia.
Kekisruhan transaksi ini berlanjut ke ranah hukum. Manajemen BTN mengambil tindakan dengan melaporkan mantan pegawainya sendiri ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023 atas dugaan tindak pidana perbankan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam amar putusannya pada 13 Maret 2024 akhirnya memvonis mantan pegawai tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Kendati vonis pidana terhadap oknum pelaku telah dijatuhkan, penderitaan korban belum usai. Perjuangan untuk menuntut pengembalian hak atas dana yang raib kini masih terus bergulir panas melalui jalur perdata.
Pihak BTN mengklarifikasi bahwa nilai klaim yang beredar sebesar Rp17 miliar memiliki perbedaan dengan angka pokok dalam gugatan perdata terbaru, yakni senilai Rp7,26 miliar ditambah tuntutan bunga sebesar Rp1,68 miliar.
BTN menegaskan bahwa nominal tersebut murni merupakan tuntutan dari pihak penggugat dan bukan bentuk pengakuan kewajiban pembayaran dari pihak perbankan. Hingga saat ini, proses persidangan perdata masih berlangsung secara dinamis di meja hijau.