NAWACITAPOST.COM — Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya konten video bertajuk ‘A Day in My Life’ yang menampilkan dua pria asal Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pria berinisial MR (27), warga Cibungbulang, Bogor, dan MA (23), warga Cianjur, oleh jajaran Polres Bogor di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari hasil penyidikan kepolisian, video viral tersebut rupanya bukan sekadar konten harian biasa, melainkan bagian dari praktik produksi dan jaringan penjualan konten pornografi sesama jenis.
Baca Juga: Operasi SAR Masalembo Diperpanjang, Penyelam Khusus Basarnas Tembus Bangkai Virgo Transport 8
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa kedok konten harian tersebut digunakan untuk menutupi aksi pembuatan video asusila yang telah berlangsung sejak Juli 2026.
“Nah, terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” ujar Anggi kepada awak media pada Senin, 22 September 2026.
Proses perekaman video diketahui dilakukan di beberapa lokasi lintas daerah.
“(Perekaman) Ada di sejumlah lokasi, tidak hanya di wilayah Kabupaten Bogor. Beberapa ada kawasan Leuwiliang, Jakarta, dan Depok,” imbuhnya.
Modus Penjualan dan Keuntungan Jaringan
Hasil rekaman video tersebut ditawarkan dan dijual kepada anggota grup atau komunitas gay di platform media sosial.
Para pembeli diwajibkan membayar biaya keanggotaan sebesar Rp150.000 untuk bisa mengakses konten-konten tersebut.
“Ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan. Disebar ke platform media sosial, dikomersilkan Rp150 ribu,” terang Anggi.
Dari bisnis ilegal tersebut, kedua tersangka meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah.
“Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp19 juta,” tambahnya.
Hasil Pemeriksaan Medis dan Rekam Hubungan
Pemeriksaan kesehatan pascapenangkap menunjukkan fakta lain dari kedua tersangka. Tim medis menyatakan bahwa MR dan MA terkonfirmasi mengidap penyakit menular seksual.
“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” jelas Anggi.
Berdasarkan keterangan tersangka, hubungan keduanya bermula dari perkenalan di media sosial sekitar dua bulan terakhir hingga berlanjut pada komersialisasi video asusila.
“Perkenalan tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan hingga keduanya melakukan hubungan badan dan sepakat merekam serta memproduksi video pornografi untuk kemudian ditawarkan melalui grup media sosial,” lanjutnya.
Ancaman Pidana
Atas tindakan memproduksi, mengedarkan, dan memperjualbelikan konten pornografi, kedua tersangka kini terancam hukuman penjara hingga satu dekade.
“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” ucap Anggi.
Pihak Polres Bogor masih terus mendalami penyidikan guna membongkar seluruh jaringan distribusi serta aktivitas produksi video yang dilakukan para tersangka.