NAWACITAPOST.COM - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul), berhasil menangkap seorang laki-laki pemilik, pengedar atau penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Pelaku berinisial PAS alias PI, 31 tahun, warga Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, merupakan residivis kasus narkoba dan diduga telah melakukan kegiatan nya sejam 6 bulan terakhir.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Rambutan, Desa Pematang Berangan, pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 04.00 WIB,
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Refelita Ginting SH disampaikan Kasi Humas Polres Rohul Ipda Refli Setyawan Harahap, membenarkan penangkapan PAS alias PI kasus Tindak Pidana penyalahgunaan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Pil Ekstasy.
"Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Rambutan, Desa Pematang Berangan, pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB,"jelas Ipda Refli Setyawan.
Lanjutnya, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu, 17 Maret 2024," jelas Ipda Refli Setyawan.
Baca Juga : dlh-pemkab- rokan-hulu-tindaklanjuti- laporan-diduga-bocoran-limbah- cair-pmks-ptsji-coy-kepenuhan
Kemudian dari informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan serius oleh anggota Satreskoba di bawah pimpinan AIPDA Arif Arman SH.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim kami membuahkan hasil, dan pelaku berhasil ditangkap di rumah kos di Desa Pematang Berangan. Pelaku juga diketahui sebagai residivis narkoba dan diduga aktif dalam kegiatan ilegal ini selama enam bulan terakhir," katanya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, tim Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain 34 butir pil ekstasi warna cream, 19 butir pil ekstasi warna coklat, dan 18 butir pil ekstasi warna ungu, semuanya dibungkus dalam plastik klip putih bening.
Selain itu, ditemukan juga 2 buah kaca pireks, 1 lembar plastik klip putih bening, 1 pak plastik klip putih bening, 1 kotak rokok merek Sampoerna, 1 kotak Tupperware warna hijau, 22 lembar uang pecahan Rp.100 dengan total Rp.2.200.000, 1 unit handphone merek Xiaomi warna hitam beserta SIM-card, dan 1 unit mobil merek Daihatsu Siegra warna putih dengan Nomor Polisi BM 1836 MO.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan barang-barang tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seorang rekannya yang dikenal dengan inisial HS. Saat ini, Tim Satnarkoba Polres Rohul masih melakukan upaya pencarian terhadap HS.
"Kini Pelaku sudah tetapkan tersangka dan ditahan, beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Rohul untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut." pungkasnya.
Sumber Humas Polres Rohul