Minggu, 31 Mei 2026

Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau Serahkan Empat Orang WBP Ke Sat Narkoba Polres Rokan Hulu

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 9 Maret 2022 | 20:08 WIB

Pasir Pengaraian, NAWACITAPOST.COM - Pada saat Petugas Blok Hunian melakukan kontrol blok hunian dikamar 17. Petugas melihat WBP atas nama Syahroni dan Yanda Saputra di tempat tidur nya dengan gelagat yang mencurigakan. Selasa, 08 Maret 2022 Pukul 16.00 WIB (Setelah Sholat Ashar).

Baca Juga : Tim Kesehatan Dari Puskesmas Gunungtua, Lakukan Pengobatan Dan Perawatan Kepada Para WBP Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut


Petugas juga melihat tangan Syahroni berada di belakang punggung sambil memegang sesuatu berupa sebuah kotak obat. Kemudian Petugas Melaporkan kepada Komandan Jaga.

-


Kemudian Komandan Jaga Masyhuri, memerintahkan Wakil Komandan Jaga atas nama Ilham Suhenri untuk membantu penggeledahan di TKP Syahroni kamar 17 dan Kotak Obat yang dipegang Syahroni. Petugas Mendapati beberapa barang yang diduga sabu-sabu.

Petugas melaporkan hal tersebut kepada Komandan Jaga. Kemudian Komandan Jaga memerintahkan kepada Petugas untuk membawa Syahroni dan Yanda Saputra ke Pos Komandan Jaga.

Komandan Jaga melaporkan kejadian tersebut kepada Ka. KPLP dan Ka. KPLP memerintahkan 2 orang beserta Kotak Obat yang dicurigai keruangan Ka.KPLP untuk di periksa dan di mintai keterangan.

Setelah di periksa oleh Ka.KPLP, Komandan Jaga beserta Anggota Jaga, Kotak Obat tersebut berisikan 8 Paket Kecil diduga narkoba jenis Sabu-Sabu, 2 Paket Kosong (sisa), Bong, Pipet dan beberapa obat lainnya.

Pada hari Rabu, 9 maret 2022 Kepala Kesatuan Pengamanan Parlin Hs selaku PLH Kalapas menyerahkan 4 (empat) orang WBP terlibat penyalahgunaan Narkotika tersebut ke Sat Narkoba Polres Rokan Hulu dengan No.Surat : W4.PAS.5.PK.01.01-647.

(Humas Lapas Pasir Pengaraian)

https://youtu.be/fXMJnTvvFXk

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini