hukum

Skandal Korupsi Chromebook: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Ibam Jadi 5 Tahun

Selasa, 1 September 2026 | 21:26 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal vonis pidana yang menjerat mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam. (Instagram.com/@fakta.jakarta)

NAWACITAPOST.COM — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat vonis pidana terhadap mantan Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi 5 tahun penjara dalam pusaran Skandal Korupsi Chromebook. Langkah ini mengoreksi putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Catur Irianto dalam sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta pada Senin, (31/8/2026).
 
Majelis Hakim Banding menilai hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan terdakwa dan tujuan pemidanaan.
 
Baca Juga: Wali Kota Bekasi DorongFKUB Lipat Gandakan Toleransi, Bidik Predikat Teratas Indonesia

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa," kata Irianto saat membacakan putusan.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti," tambahnya.

Selain penambahan masa hukuman badan, Hakim Banding turut memperberat sanksi finansial dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.
 
Sementara untuk pidana denda, besarnya tetap Rp500 juta, namun dengan ketentuan subsider pidana penjara yang meningkat dari 120 hari menjadi 140 hari jika tidak dibayar.
 
Baca Juga: Lahan Gambut Kubu Raya Terbakar, Api Mulai Dekati Permukiman dan SPBU Lintang Batang

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan hal memberatkan utama adalah perbuatan Ibam tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sementara keadaan yang mengingatkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga," tutur Irianto.

Skandal Korupsi Chromebook ini berakar dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbud Ristek pada rentang 2019-2022.
 
Ibam terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut tanpa menyelaraskannya dengan perencanaan serta prinsip pengadaan yang berlaku. Akibat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian keuangan yang fantastis mencapai Rp5,26 triliun.
 
Baca Juga: Melalui Telepon, KDM Titip Pesan Khusus ke Wali Kota Bekasi Usai PNBK

Atas perbuatannya, Ibam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***)

Tags

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB